Hukum Perkosaan dalam Islam

Tanya :

Ustadz, tolong jelaskan seputar hukum perkosaan, termasuk pembuktian dan sanksinya dalam syariah Islam!

Jawab :

Perkosaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz 24 hlm. 31; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.18). Baca lebih lanjut

Hukum Seputar Qurban

Oleh : M. Shiddiq Al Jawi

Pengertian Qurban

Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) –yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).

Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89). Baca lebih lanjut

PERSIAPAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN

Oleh: Syamsuddin Ramadhan

Seringkali kita tidak mempersiapkan diri semaksimal mungkin dalam menyambut bulan Ramadhan. Akibatnya, ketika bulan yang istimewa ini tiba, kita memperlakukan dan menyambutnya seperti bulan-bulan biasa saja. Bahkan, kadang-kadang kita menganggap, bahwa datangnya bulan istimewa ini justru akan mendatangkan banyak beban. Na’udzubillah min dzalik! Tidak hanya itu saja, kita juga tidak membekali diri dengan pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang hukum-hukum syari’at yang berhubungan dengan bulan Ramadhan. Akhirnya, kita sering melanggar hukum-hukum syari’at yang terkait dengan ibadah shiyam di bulan Ramadhan.

 

Agar kita tidak mengulangi lagi kesalahan-kesalahan sebelumnya, ada beberapa persiapan yang patut dilakukan. Persiapan tersebut dilakukan agar kita berhasil mendapatkan buah Ramadhan yang mahal dan agar kita dapat melakukan amaliyah di bulan Ramadhan secara optimal dan maksimal. Sehingga, kita tidak hanya merasa senang dan gembira dengan datangnya Ramadhan, akan tetapi kita memang sudah siap dengan persiapan yang matang untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan di bulan itu.   Baca lebih lanjut

Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut? Baca lebih lanjut

Abad Kejayaan Negara Islam (Khilafah)

Apa yang terjadi di Dunia Islam dan Barat pada Abad Pertengahan? Barat diselimuti kegelapan (dark ages) dengan sistem pemerintahan teokrasinya. Sebaliknya, kaum Muslim mengalami masa keemasan dengan sistem pemerintahan Khilafahnya.

Kenyataan tersebut sering ditutup-tutupi oleh para penjajah dan kaki-tangannya. Dalam kurikulum sekolah, fakta kejayaan Khilafah dalam segala aspeknya ditutupi. Akibatnya, terjadi pembelajaran sejarah yang ganjil. Buku sejarah yang diadopsi sekolah dengan rinci membahas peradaban manusia ratusan bahkan ribuan tahun sebelum Masehi, tetapi kemudian meloncat ke abad 16 Masehi. Mengabaikan 13 Abad peradaban emas Islam dibawah naungan Khilafah. Baca lebih lanjut

Negara Islam: Lokal Atau Global?

Fenomena mencuatnya kembali isu NII (Negara Islam Indonesia) dengan segala kontroversinya, ikut mencuatkan kembali opini tentang bentuk Negara Islam. Menyimak namanya, NII atau Negara Islam Indonesia, maka opini yang terbangun darinya adalah sebuat negara Islam lokal. Selain berbagai penyesatan yang menyertainya, dipeliharanya isu NII ini juga bisa menjadi stigma tersendiri bagi umat Islam yang memperjuangkan tegaknya negara Rasulullah SAW itu. Tulisan ini sendiri bukan untuk mengurai semua isu yang berkembang seputar NII, tetapi hanya mengurai gagasan negara Islam yang sebenarnya justru bertentangan dengan ajaran Islam. Baca lebih lanjut

Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam

1. Pendahuluan

Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.

Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah Baca lebih lanjut

Daulah Abbasiyah: Azh-Zhahir Biamrillah, Pewaris Dua Umar

Khalifah Azh-Zhahir dilahirkan pada 571 H. Nama aslinya Muhammad bin  An-Nashir Lidinillah, Azh-Zhahir Biamrillah, Abu Nashr. Semasa hidupnya,  sang ayah melantiknya sebagai putra mahkota. Khalifah Azh-Zhahir  dilantik sebagai khalifah Bani Abbasiyah ke-35 (1225-1226 M) pada usia  52 tahun. Baca lebih lanjut

Hukum Kopi Luwak (Civet Coffee)

Apa hukumnya kopi luwak?Bolehkah dijualbelikan?

Kopi luwak (civet cofee) adalah biji kopi yang telah dimakan oleh luwak atau sejenis musang (Paradoxurus hermaphrodites) yang kemudian setelah keluar bersama kotoran diproses menjadi kopi  luwak. Dalam pencernaan luwak terjadi proses Baca lebih lanjut

Menghitung Zakat Perdagangan

Zakat barang dagangan (zakah ‘urudh al-tijarah) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk setiap barang yang dimaksudkan untuk perdagangan. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 179; Said Qahthani, Zakat ‘Urudh Al-Tijarah, hal. 5; Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 3/223).

Hukumnya wajib berdasar As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat. (Taqiyuddin Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/103). Dalil As-Sunnah, diriwayatkan dari Samurah bin Jundub RA, dia berkata,”Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kita mengeluarkan zakat dari barang yang kita siapkan untuk perdagangan.” (HR Abu Dawud). Baca lebih lanjut

REFLEKSI AKHIR TAHUN 2010 M/1431 H

Tahun 2010 sebentar lagi akan berakhir, dan fajar tahun 2011 segera menyongsong. Banyak peristiwa sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya yang telah terjadi di sepanjang tahun ini. Terhadap sejumlah isu terhangat di tahun 2010, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan catatan sebagai berikut:

WAJAH BOPENG DEMOKRASI INDONESIA

Demokrasi di Indonesia sekalipun mendapatkan pujian dalam Bali Democracy Forum (10 Desember 2010), sesungguhnya tak sesuai fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Sepanjang tahun 2010, tragedi demi tragedi terjadi yang mengindikasikan cacat dan bopengnya sistem ini. Yang paling menonjol, Indonesia dengan demokrasinya telah menempatkan diri sebagai negara satelit atau subordinat kepentingan negara kapitalis Amerika Serikat dan sekutunya. Kunjungan Obama adalah simbol dari Baca lebih lanjut

KHUTBAH IDUL FITRI 1431 H: MENJADI KHAIRU UMMAH DENGAN MENAGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH

Khutbah Pertama

الله أكبر (9x)

الله أكبر كبيرا و الحمد لله كثيرا و سبحان الله بكرة و أصيلا

لآإله إلا الله و لا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره الكافرون

لآإله إلا الله وحده صدق وعده و نصر عبده و أعز جنده و هزم الأحزاب وحده

لآإله إلا الله الله أكبر الله أكبر و لله الحمد

 

الحمد لله… الحمد لله الذي جعل امة سيدنا محمد خير امة من الامم, كقوله تعلى فى كتابه العزيز[1]:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

والذي جعلها خلفاء فى الارض

والذي جعل مُلْك هَذِهِ الْأُمَّة الكريمة يَكُون مُعْظَم اِمْتِدَاده فِي جِهَتَيْ الْمَشْرِق وَالْمَغْرِب[2]… كقول حبيب الاعظم ورسول الاكرم صلى الله عليه واله وسلم[3]:

إِنَّ اللَّه قَدْ زَوَى لِي الْأَرْض ، فَرَأَيْت مَشَارِقهَا وَمَغَارِبهَا ، وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا…

 

والصلاة والسلام على سيد المرسلين ، وإمام المتقين وعلى آله وصحبه ، ومن دعا بدعوته ، والتزم بطريقته ، وجعل العقيدة الإسلامية أساسا لفكرته ، والأحكام الشرعية مقياساً لأعماله ، ومصدراً لأحكامه  وَمَنْ جاَهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَقَّ جِهاَدِه

اَمَّا بَعْدُ,

أَيُّهَا النَّاسُ، إِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقاَتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

 

Allahu akbar (3X) walillahil hamd.. Baca lebih lanjut

Hukum-hukum Seputar Idul Fitri

Umat Islam mempunyai dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adhha. Di dalamnya mereka dibolehkan untuk mengeksperesikan perasaan gembira dan bersenang-senang. Agar tidak menjadi sekedar ritual tahunan, perayaan Idul Fitri mesti mengikuti ketentuan syariah. Baca lebih lanjut

Naskah Khutbah Idul Fitri 1431 H – MENJADI KHAIRU UMMAH DENGAN MENEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH

الله أكبر… الله أكبر… الله أكبر و لله الحمد

الله أكبر كبيرا و الحمد لله كثيرا و سبحان الله بكرة و أصيلا

لآإله إلا الله و لا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره الكافرون

لآإله إلا الله وحده صدق وعده و نصر عبده و أعز جنده و هزم الأحزاب وحده

لآإله إلا الله الله أكبر الله أكبر و لله الحمد

الحمد لله… الحمد لله الذي جعل امة سيدنا محمد خير امة من الامم, كقوله تعلى فى كتابه العزيز[1]:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

والصلاة والسلام على سيد المرسلين ، وإمام المتقين وعلى آله وصحبه ، ومن دعا بدعوته ، والتزم بطريقته ، وجعل العقيدة الإسلامية أساسا لفكرته ، والأحكام الشرعية مقياساً لأعماله ، ومصدراً لأحكامه وَمَنْ جاَهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَقَّ جِهاَدِه

اَمَّا بَعْدُ,

أَيُّهَا النَّاسُ، إِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقاَتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Allahu akbar (3X) walillahil hamd..

Ma’asyiral Muslim rahimakumullah…

Pada hari raya Idul Fitri ini, kita wajib bersyukur kepada Allah, Rabb semesta alam, yang telah menganugrahkan pada kita nikmat yang luar biasa dan tiada tara. Baca lebih lanjut

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Tanya :

Ustadz, apakah boleh kita membayar zakat fitrah dalam bentuk uang? Baca lebih lanjut

Penukaran Uang Receh Tak Senilai Adalah Riba

Tanya :

Menjelang Idul Fitri biasanya banyak orang menukar uang besar dengan uang receh di pinggir jalan, tapi dengan nilai yang tidak sama. Misal : satu lembar uang seratus ribuan (Rp100.000) ditukar dengan uang receh ribuan (Rp1000) milik penjual receh sebanyak 95 lembar (Rp95.000), bukan 100 lembar. Atau satu lembar uang seratus ribuan (Rp100.000) dan selembar uang lima ribuan (Rp5000) (total Rp105.000) ditukar dengan uang receh ribuan (Rp1000) milik penjual receh sebanyak 100 lembar (Rp100.000). Apakah penukaran uang ini termasuk riba? (Haidar, Semarang). Baca lebih lanjut

Hukum Seputar Ibadah Puasa

Dalil kewajiban shaum.

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Siapa saja di antara kalian yang melihat hilal bulan Ramadhan, maka berpuasalah. (QS al-Baqarah [2]: 185).

Dalil shaum juga didasarkan pada hadis penuturan Ibn Umar ra. yang menyatakan:

«اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهاَدَةِ اَنْ لاَ الَهَ اِلاَّ اللهُ، وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَاِقاَمِ الصَّلاَةِ، وَاِيْتاَءِ الزَّكاَةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضاَنَ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda,Islam itu dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; beribadah haji; dan shaum Ramadhan.” (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Shaum wajib Bagi yang Balig dan Berakal

Karena itu, secara pasti shaum merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah balig dan berakal. Dalam hal ini, Baca lebih lanjut

Hukum Zakat Profesi

Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).

Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95). Baca lebih lanjut

Ramadhan: Saatnya Berubah!

Alhamdulillah, segala pujian dan rasa syukur kita panjatkan hanya kepada Allah SWT, Rabbul ‘alamin, atas nikmat kesempatan yang dihamparkan kepada kita hingga kita bisa kembali bersua dengan syahrul mubarak (syahrus shiyam). Tidak seorang pun dari kita bisa memastikan apakah masih ada kesempatan untuk bersua dengan syahrul maghfirah di 1432 H tahun depan. Karenanya, layak kiranya kita memaksimalkan bulan Ramadhan tahun ini sebagai medium yang efektif untuk melahirkan perubahan-perubahan penting dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun bernegara.

Sadar atau tidak, dari tahun ke tahun ketika kita berkesempatan untuk bertemu dengan Ramadhan. Lalu kita menghiasinya dengan antusias dengan berbagai bentuk macam ibadah wajib maupun sunnah. Kita pun meninggalkan semua perkara yang membatalkan puasa; kita tinggalkan segala perkara yang haram hingga yang makruh, bahkan perkara mubah yang tidak ada nilai taqarrub-nya kepada Allah SWT. Singkatnya, Ramadhan kita isi sepenuhnya Baca lebih lanjut

Kiat Sukses Ramadhan (Tips & Trik)

Keutamaan bulan Ramadhan ini telah dideskripsikan sendiri oleh Nabi saw dalam khutbah baginda, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Huzaimah dalam kitab Shahih-nya. Dalam khutbahnya, baginda menegaskan, bahwa Ramadhan adalah bulan yang agung dan penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilai (amal shalih) di dalamnya lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai perbuatan sunnah (tathawwu’). Siapa saja yang mendekatkan diri kepada Allah dengan  mengerjakan satu kebaikan, maka nilainya sama dengan mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan lain. Siapa saja yang mengerjakan satu perbuatan wajib, maka nilainya sama dengan mengerjakan tujupuluh kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan juga bulan kesabaran, dan kesabaran itu balasannya surga. Ramadhan juga bulan tolong-menolong (ta’awun), di mana di dalamnya rezki seorang Mukmin akan bertambah. Siapa saja yang memberikan buka kepada orang yang berpuasa, maka itu akan menjadi maghfirah bagi dosa-dosanya, penyelamatnya dari api neraka dan ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu. Baca lebih lanjut