<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>muhammadsugiono</title>
	<atom:link href="http://muhammadsugiono.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com</link>
	<description>Merintis Pribadi 4tif (produktif, kreatif and inovatif dalam hal yang positif)</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 16:10:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='muhammadsugiono.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>muhammadsugiono</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://muhammadsugiono.wordpress.com/osd.xml" title="muhammadsugiono" />
	<atom:link rel='hub' href='http://muhammadsugiono.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Hukum Seputar Qurban</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/11/04/hukum-seputar-qurban/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/11/04/hukum-seputar-qurban/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Nov 2011 17:52:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hewan kurban]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kurban]]></category>
		<category><![CDATA[idul adha]]></category>
		<category><![CDATA[idul qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=474</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : M. Shiddiq Al Jawi Pengertian Qurban Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) -yaqrabu (fi’il mudhari’) - qurban wa qurbânan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984). Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=474&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/11/59448_harga_hewan_kurban_diperkirakan_naik_20_persen__300_225.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-476" title="59448_harga_hewan_kurban_diperkirakan_naik_20_persen__300_225" src="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/11/59448_harga_hewan_kurban_diperkirakan_naik_20_persen__300_225.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" /></a>Oleh : M. Shiddiq Al Jawi</p>
<p><strong>Pengertian Qurban</strong></p>
<p><strong>K</strong>ata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : <em>qaruba </em>(fi’il madhi) -<em>yaqrabu</em> (fi’il mudhari’) - <em>qurban wa qurbânan</em> (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).</p>
<p>Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah <em>udh-<span style="text-decoration:underline;">h</span>iyah</em> atau <em>adh-dha<span style="text-decoration:underline;">h</span>iyah</em>, dengan bentuk jamaknya <em>al-adhâ<span style="text-decoration:underline;">h</span>i</em>. Kata ini diambil dari kata <em>dhu<span style="text-decoration:underline;">h</span>â</em>, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 &#8211; 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).<span id="more-474"></span></p>
<p>Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).</p>
<p align="left"><strong>Hukum Qurban</strong></p>
<p>Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)</p>
<p>Sebagian mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik- mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).</p>
<p>Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) -yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994) .</p>
<p>Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :</p>
<p dir="RTL">فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ</p>
<p><em>“Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).</em></p>
<p><em>“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah</em>.”(HR.At-Tirmidzi)</p>
<p><em>“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)</em></p>
<p>Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi,<em>“umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum”</em> (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni <em>“kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum</em>” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).</p>
<p>Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:</p>
<p dir="RTL">مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.”</em> (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)</p>
<p>Perkataan Nabi <strong>“fa laa yaqrabanna musholaanaa”</strong> (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).</p>
<p>Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :</p>
<p dir="RTL">مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia tidak melaksanakannya.” </em>(HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi<em>).</em></p>
<p>Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).</p>
<p align="left"><strong>Keutamaan Qurban</strong></p>
<p>Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW</p>
<p dir="RTL">مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ</p>
<p><em>“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)</em></p>
<p>Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :</p>
<p dir="RTL">يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته</p>
<p><em>“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)</em></p>
<p align="left"><strong>Waktu dan Tempat Qurban</strong></p>
<p align="left"><span style="text-decoration:underline;">a.Waktu</span></p>
<p>Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:</p>
<p dir="RTL">مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ</p>
<p><em>“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)</em></p>
<p>Sabda Nabi SAW :</p>
<p dir="RTL">كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ</p>
<p><em>“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)</em></p>
<p>Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).</p>
<p>Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.</p>
<p align="left"><span style="text-decoration:underline;">b.Tempat</span></p>
<p>Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).</p>
<p align="left"><strong>Hewan Qurban</strong></p>
<p align="left"><span style="text-decoration:underline;">a.Jenis Hewan</span></p>
<p>Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman:</p>
<p dir="RTL">لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ</p>
<p><em>“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)</em></p>
<p>Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.</p>
<p align="left"><span style="text-decoration:underline;">b.Jenis Kelamin</span></p>
<p>Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)</p>
<p align="left"><span style="text-decoration:underline;">c.Umur</span></p>
<p>Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).</p>
<p align="left"><span style="text-decoration:underline;">d.Kondisi</span></p>
<p>Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)</p>
<p>Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :</p>
<ol>
<li>yang nyata-nyata buta sebelah,</li>
<li>yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),</li>
<li>yang nyata-nyata pincang jalannya,</li>
<li>yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,</li>
<li>yang tidak ada sebagian tanduknya,</li>
<li>yang tidak ada sebagian kupingnya,</li>
<li>yang terpotong hidungnya,</li>
<li>yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),</li>
<li>yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).</li>
</ol>
<p>Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)</p>
<p align="left"><strong>Qurban Sendiri dan Patungan</strong></p>
<p>Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.</p>
<p>Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.</p>
<p>Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:</p>
<p dir="RTL">إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً</p>
<p><em>“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)</em></p>
<p align="left"><strong>Teknis Penyembelihan</strong></p>
<p>Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :</p>
<p>Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa <strong>“Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : <em>Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui</em>.)</strong></p>
<p>Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.</p>
<p>Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : <strong>“Bismillaahi Allaahu akbar.”</strong>(Artinya : <em>Dengan nama Allah, Allah Maha Besar</em>). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)</p>
<p>Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu :<strong>“Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …”</strong> (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : <em>Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. </em>) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)</p>
<p>Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).</p>
<p align="left"><span style="text-decoration:underline;">Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :</span></p>
<p><strong>Adz Dzaabih (penyembelih)</strong>, yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).</p>
<p><strong>Adz Dzabiih, yaitu hewan</strong> yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.</p>
<p><strong>Al Aalah, yaitu setiap alat</strong> yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p><strong>Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri</strong>. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)</p>
<p align="left"><strong>Pemanfaatan Daging Qurban</strong></p>
<p>Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.</p>
<p>Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :</p>
<p dir="RTL">فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو</p>
<p><em>“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)</em></p>
<p>Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).</p>
<p>Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).</p>
<p>Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)</p>
<p>Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :</p>
<p dir="RTL">وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا</p>
<p><em>“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)</em></p>
<p>Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).</p>
<p>Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:</p>
<p dir="RTL">وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا</p>
<p><em>“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…” HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).</em></p>
<p>Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.</p>
<p align="left"><strong>Penutup</strong></p>
<p>Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:</p>
<p dir="RTL">لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ</p>
<p><em>“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]</em></p>
<p align="left"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<ul>
<li>Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.</li>
<li>Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.</li>
<li>Al Jabari, Abdul Muta’al. 1994. Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha wa Falsafatuha At Tarbawiyah). Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan Pertama. Jakarta : Gema Insani Press. 83 hal.</li>
<li>Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al Mu’jam Al Wasith. Kairo : Tanpa Penerbit. 547 hal.</li>
<li>Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz IV. Bandung : Maktabah Dahlan.</li>
<li>Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taysir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.</li>
<li>Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut : Daarul Fikr. 404 hal.</li>
<li>Matdawam, M. Noor. 1984. Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Yayasan Bina Karier. 41 hal.</li>
<li>Rasjid, H.Sulaiman. 1990. Fiqh Islam. Cetakan Keduapuluhtiga. Bandung : Sinar Baru. 468 hal.</li>
<li>Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal.</li>
<li>Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif. 229 hal</li>
<li>Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/474/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/474/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/474/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/474/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/474/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/474/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/474/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/474/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/474/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/474/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/474/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/474/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/474/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/474/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=474&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/11/04/hukum-seputar-qurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/11/59448_harga_hewan_kurban_diperkirakan_naik_20_persen__300_225.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">59448_harga_hewan_kurban_diperkirakan_naik_20_persen__300_225</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERSIAPAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/07/22/persiapan-menyambut-bulan-ramadhan/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/07/22/persiapan-menyambut-bulan-ramadhan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 15:34:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[rehat]]></category>
		<category><![CDATA[Fikriyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jasadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Materi]]></category>
		<category><![CDATA[Nafsiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Persiapan Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=468</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Syamsuddin Ramadhan Seringkali kita tidak mempersiapkan diri semaksimal mungkin dalam menyambut bulan Ramadhan. Akibatnya, ketika bulan yang istimewa ini tiba, kita memperlakukan dan menyambutnya seperti bulan-bulan biasa saja. Bahkan, kadang-kadang kita menganggap, bahwa datangnya bulan istimewa ini justru akan mendatangkan banyak beban. Na’udzubillah min dzalik! Tidak hanya itu saja, kita juga tidak membekali diri [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=468&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Syamsuddin Ramadhan</p>
<p><a href="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/07/ramadhan.png"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-469" title="ramadhan" src="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/07/ramadhan.png?w=150&#038;h=122" alt="" width="150" height="122" /></a>Seringkali kita tidak mempersiapkan diri semaksimal mungkin dalam menyambut bulan Ramadhan. Akibatnya, ketika bulan yang istimewa ini tiba, kita memperlakukan dan menyambutnya seperti bulan-bulan biasa saja. Bahkan, kadang-kadang kita menganggap, bahwa datangnya bulan istimewa ini justru akan mendatangkan banyak beban. <em>Na’udzubillah min dzalik!</em> Tidak hanya itu saja, kita juga tidak membekali diri dengan pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang hukum-hukum syari’at yang berhubungan dengan bulan Ramadhan. Akhirnya, kita sering melanggar hukum-hukum syari’at yang terkait dengan ibadah shiyam di bulan Ramadhan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Agar kita tidak mengulangi lagi kesalahan-kesalahan sebelumnya, ada beberapa persiapan yang patut dilakukan. Persiapan tersebut dilakukan agar kita berhasil mendapatkan buah Ramadhan yang mahal dan agar kita dapat melakukan amaliyah di bulan Ramadhan secara optimal dan maksimal. Sehingga, kita tidak hanya merasa senang dan gembira dengan datangnya Ramadhan, akan tetapi kita memang sudah siap dengan persiapan yang matang untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan di bulan itu.  <span id="more-468"></span></p>
<p><strong> </strong></p>
<h2>Persiapan Nafsiyah (Kejiwaan)</h2>
<p>Yang dimaksudkan dengan persiapan <em>nafsiyyah </em>adalah persiapan–persiapan yang dilakukan untuk menyiapkan jiwa dan moral kita, sehingga secara kejiwaan kita sudah siap menyambut datangnya bulan Ramadhan dengan hati gembira, dan menyadari sepenuhnya bahwa Ramadhan adalah bulan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Kesiapan jiwa yang sempurna, hingga tercipata sebuah persepsi di dalam diri kita, bahwa Ramadhan bukanlah bulan penuh beban, melainkan bulan untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas ubudiyah dan meraih derajat tertinggi di sisi Allah SWT.</p>
<p><strong> </strong></p>
<h2>Persiapan Fikriyah (ilmu)</h2>
<p>Agar kita dapat melakukan aktivitas kebaikan di bulan Ramadhan secara optimal maka diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai <em>fiqh ash-shiyâm</em>. Oleh karena itu, persiapan fikriyah tidak kalah pentingnya bagi seorang Mukmin agar ia benar-benar mendapatkan rahmat, berkah, dan ampunan dari Allah SWT. Dengan pemahaman <em>fiqh ash-shiyâm</em> yang baik,  dia akan memahami dengan benar, mana perbuatan yang dapat merusak nilai shiyamnya dan mana perbuatan yang dapat meningkatkan nilai dan kualitas shiyamnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar itu, seorang Mukmin wajib membekali dirinya dengan pengetahuan yang utuh tentang <em>fiqh ash-shiyâm</em>. Ini ditujukan agar kita secara fikriyyah, benar-benar siap menjalankan ibadah di bulan Ramadhan sesuai dengan tuntunan Allah dan RasulNya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Persiapan Jasadiyah (fisik)</h2>
<p>Tidak dapat dipungkiri bahwa aktifitas Ramadhan banyak memerlukan kekuatan fisik, baik untuk melaksanakan shiyamnya, tarawihnya, tilawahnya dan aktifitas ibadah lainnya. Dengan kondisi fisik yang baik, tentunya seseorang akan dapat melakukan ibadah-ibadah tersebut tanpa satupun yang terlewatkan. Sebab, bila kondisi fisik tidak prima akan terbuka peluang untuk tidak melaksanakannya amaliyah tersebut dengan maksimal, bahkan dapat terlewatkan begitu saja. Padahal bila ibadah-ibadah itu terlewatkan, nilai amaliyah Ramadhan tidak dapat tergantikan pada bulan yang lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Persiapan Materi</h2>
<p>Persiapan materi di sini, bukanlah persiapan yang ditujukan untuk membeli pakaian baru, mengumpulkan bekal perjalanan pulang kampung atau untuk membeli kue-kue iedul fitri. Akan tetapi, persiapan materi di sini adalah persiapan materi yang ditujukan untuk infaq, shadaqah dan zakat. Sebab, nilai balasan infaq, shadaqah dan zakat akan dilipat gandakan sebagaimana kehendak Allah SWT. Karenanya, mempersiapkan materi di sini mesti dilakukan sedini mungkin, agar dapat dimenej dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bulan Ramadhan merupakan bulan <em>muwâsah</em> (bulan santunan). Di dalam bulan ini, sangat dianjurkan untuk memberi santunan kepada orang lain, betapapun kecilnya. Pahala yang sangat besar akan didapat oleh orang yang tidak punya, manakala ia memberi kepada orang lain yang berpuasa, sekalipun sekedar sebutir kurma, seteguk air, atau sesendok mentega.<br />
Rasulullah Saw pada bulan Ramadhan sangat dermawan dan pemurah. Digambarkan, bahwa sentuhan kebaikan dan santunan Rasulullah Saw kepada masyarakat begitu merata, lebih merata ketimbang sentuhan angin terhadap benda-benda di sekitarnya. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Ibn ‘Abbas ra:</p>
<p>“<em>Sungguh, Rasulullah Saw saat bertemu dengan malaikat Jibril, lebih dermawan dari pada angin yang dilepaskan</em>.”[<strong>HR. Muttafaqun ‘alaih</strong>].</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Santunan dan sikap ini sudah barang tentu tidak dapat dilakukan dengan baik, kecuali jauh sebelum Ramadhan telah ada persiapan-persiapan materi yang memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Persiapan Ramadhan Untuk Anak Kita</h2>
<p>Dalam menyambut bulan Ramadhan, kadangkala kita lupa, atau bahkan tidak pernah mempersiapkan anak-anak kita sejak usia dini untuk &#8220;belajar&#8221; berpuasa.  Padahal, membiasakan diri dengan perilaku-perilaku yang baik kepada anak-anak kita merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masa depan anak-anak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun demikian, mengantarkan anak untuk berpuasa dan memahami maknanya, sungguh bukanlah pekerjaan yang mudah. Keberhasilan kita dalam mengkondisikan anak, memerlukan persiapan sejak jauh hari. Ada beberapa kiat yang bisa kita lakukan sebagai orang tua, untuk merancang pola pendidikan terbaik bagi putra-putri kita selama bulan Ramadhan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2>Mengenalkan Ramadhan Lewat Cerita</h2>
<p>Stasiun TV biasanya getol mengiklankan tayangan-tayangan favorit guna menyambut Ramadhan, jauh sebelum Ramadhan tiba. Mereka terus menerus menjajakan acara-cara religiusnya untuk mengisi bulan Ramadhan. Oleh karena itu, jauh sebelum bulan Ramadhan tiba, Anda pun harus memiliki cara khusus untuk mempersiapkan putra-putri Anda. Lalu, bagaimana caranya? Mudah saja, manfaatkan kebiasaan mendongeng atau bercerita yang biasa Anda lakukan. Hanya saja, temanya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bulan Ramadhan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pilih cerita-cerita Islam yang menggambarkan suasana puasa dan keutamaan bagi yang menjalankannya. Bisa juga cerita mengenai kisah-kisah menarik seputar Ramadhan, baik mengenai sahabat atau Rasulullah yang berjuang di bulan Ramadhan. Atau Anda dapat mengarang sendiri cerita yang ada hubungannya dengan tema tersebut, selain menceritakan pengalaman masa kecil Anda ketika menjalani ibadah puasa. Ini akan lebih menarik minat anak, sebab, cerita tersebut lebih hidup dan Anda leluasa berimprovisasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Prolog Ramadhan melalui cerita ini dapat dimulai seminggu sebelum datangnya bulan Ramadhan. Di antara waktu bercerita tersebut Anda dapat mengajak anak untuk membuat rencana kegiatan selama bulan Ramadhan nanti, plus target yang ingin mereka capai. Kemukakan juga harapan apa yang Anda harapkan untuk mereka lakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lewat cerita ini, suasana Ramadhan sudah terbangun dalam alam pikiran anak; sehingga, ia akan mengharapkan kedatangan bulan ini dengan penuh semangat dan antusias.</p>
<p><strong> </strong></p>
<h2>Membangun Suasana yang Kondusif</h2>
<p>Suasana rumah yang berubah juga akan mempengaruhi semangat anak. Misalnya dengan mengubah penataan rumah, mempersiapkan ruang khusus untuk sholat berjamaah dan <em>tadarus al-Qur’an</em>. Ajak anak-anak menghiasi ruang tersebut dengan tulisan kaligrafi dan gambar islami.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Demikian pula untuk dekorasi rumah maupun kamar, mesti didesain agar mampu menciptakan nuansa islami. Misalnya dengan mengubah letak play station, tv ataupun buku dan majalah yang bersifat umum, berganti dengan buku-buku atau majalah keislaman yang mudah dijangkau.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kamar tidur anak dapat dihias dengan tulisan hadist, motto ataupun semboyan yang akan membangkitkan semangat mereka di saat nanti mereka menahan lapar dan haus ketika puasa. Tempelkan juga target dan jadwal kegiatan yang telah disusun bersama. Ibu sebaiknya mempersiapkan bintang-bintang yang siap ditempel untuk setiap rencana yang berhasil dicapai anak. Kerjakan bersama anak agar ia termotivasi untuk mendapatkan bintang sebanyak mungkin sampai akhir Ramadhan.</p>
<p>Kebiasaan Ayah mengecat rumah menjelang lebaran, yang biasanya dilakukan pada saat puasa, dapat dimulai justru sebelum Ramadhan. Di samping membangun mood anggota keluarga, juga agar selama Ramadhan lebih banyak waktu yang dapat digunakan untuk kegiatan ibadah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<h2>Persiapan Fisik</h2>
<p>Ibu dapat mulai menyusun menu dengan gizi yang seimbang untuk anak yang puasa. Juga mulai melatih pola makan dari 3 kali sehari menjadi 2 kali saja. Bila dilihat dari pola kebiasaan makan, berpuasa sebetulnya hanya memindahkan jam, atau mengurangi satu kali waktu makan saja. Bila biasanya makan 3 kali sehari, menjadi 2 kali, yaitu waktu sahur dan waktu berbuka puasa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyusunan menu ini untuk menghindari terjadinya kekurangan zat gizi pada anak. Kecukupan gizi pada anak akan terpenuhi apabila saat berbuka dan makan sahur mereka mengkonsumsi makanan yang beragam dalam jumlah yang cukup.</p>
<p><strong> </strong></p>
<h2>Mengajak Anak Untuk Bersahur Bersama</h2>
<p>Bila esok hari mulai berpuasa, berarti malam sebelumnya kita disunnahkan melaksanakan sholat taraweh dan sahur. Melatih anak-anak untuk berpuasa dapat dimulai dengan belajar bangun malam untuk makan sahur bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk menarik minat anak, siapkan menu makanan kegemarannya dan buat suasana sahur menyenangkan, sehingga anak tidak merasa berat bangun tengah malam. Biarkan anak makan di akhir waktu sahur. Awal puasa, biarkan mereka mencoba dulu puasa hanya setengah hari. Ia akan berbuka pada tengah hari karena masih latihan. Dengan cara latihan yang bertahap seperti itu, si anak tidak merasa berat lagi untuk melakukan puasa sehari penuh.</p>
<p><strong> </strong></p>
<h2>Nilai Plus Puasa Bagi Anak</h2>
<p>Banyak sekali nilai plus puasa bagi anak-anak. Dari sisi kesehatan, ibadah puasa memberikan istirahat pada organ-organ pencernaan tubuh, termasuk sistem enzim dan hormonal, yang kemudian akan bekerja kembali dengan lebih sempurna.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, membiasakan puasa pada anak-anak sejak dini merupakan wahana untuk memupuk sikap disiplin pada diri anak. Berdisiplin untuk bangun sahur pada malam hari, makan tepat waktu berbuka dan menahan nafsu. Selain itu, puasa juga termasuk sebagai latihan untuk taat pada perintah agama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Latihan ini bukan hanya pada menahan lapar saja, tetapi lebih penting pada esensi berpuasa itu sendiri. Karenanya, bila anak memang belum mampu berpuasa setengah hari penuh, biarlah mereka berbuka di tengah hari. Bukankah segala sesuatunya berlangsung secara bertahap? Termasuk dalam mendidik si kecil dalam hal puasa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembiasaan puasa juga bisa mendidik anak-anak untuk jujur, misalnya mereka tetap berpuasa sekalipun teman-temannya di sekolah tidak. Kalaupun karena tidak kuat menahan lapar atau godaan teman ia terpaksa berbuka di luar rumah, anak juga bisa diajar untuk berterus-terang, bukan berbohong dan malu mengakui kesalahannya. (Syamsuddin Ramadhan)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/468/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=468&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/07/22/persiapan-menyambut-bulan-ramadhan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/07/ramadhan.png?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">ramadhan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/07/22/penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan-dengan-ru%e2%80%99yatul-hilal/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/07/22/penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan-dengan-ru%e2%80%99yatul-hilal/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 15:00:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Awal Akhir Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Awal dan Akhir Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Awal Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Hilal]]></category>
		<category><![CDATA[Hisab]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Ru'yatul hilal]]></category>
		<category><![CDATA[Rukyat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=462</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut? [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=462&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/07/rukyat.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-464" title="rukyat" src="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/07/rukyat.jpg?w=150&#038;h=99" alt="" width="150" height="99" /></a>Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?<span id="more-462"></span></p>
<p><em><strong>Sabab</strong></em><strong> Pelaksanaan Puasa: </strong><em><strong>Ru’yah Hilal</strong></em></p>
<p>Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:</p>
<p dir="RTL">شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</p>
<p><em>(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu </em>(QS al-Baqarah [2]: 183-185).</p>
<p>Rasulullah saw bersabda:</p>
<p dir="RTL">بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ</p>
<p><em>Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan </em>(HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).<em> </em></p>
<p>Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan <em>al-sabab</em>, <em>al-syarth</em>, <em>al-mâni’</em><strong>,</strong> <em>al-shi<span style="text-decoration:underline;">h</span>ah wa al-buthlân, </em>dan <em>al-‘azhîmah wa al-rukhshah-</em>nya.</p>
<p>Berkenaan dengan <em>sabab</em> (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa <em>ru’yah al-hilâl</em> merupakan <em>sabab</em> dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah <em>istikmâl </em>bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:</p>
<p dir="RTL">صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ</p>
<p><em>Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari </em>(HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).</p>
<p dir="RTL">إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ</p>
<p><em>Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah </em>(HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)</p>
<p dir="RTL">صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ</p>
<p><em>Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari </em>(HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)</p>
<p dir="RTL">لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ</p>
<p><em>Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari </em>(HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).</p>
<p dir="RTL">لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ</p>
<p><em>Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari </em>(HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di <em>shahih</em> kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)</p>
<p dir="RTL">إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ</p>
<p><em>Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah</em>.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).</p>
<p>Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada <em>ru’yah al-hilâl. </em>Imam al-Nawawi menyatakan, “<em>Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Ali al-Shabuni berkata, “<em>Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn3">[3]</a> Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:</p>
<p dir="RTL">تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ</p>
<p><em>Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa </em>(HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).</p>
<p>Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.</p>
<p>Dari Ibnu Abbas bahwa:</p>
<p dir="RTL">جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا</p>
<p><em>Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” </em>(HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah &amp; Ibnu Hiban).</p>
<p>Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya</p>
<p><strong>Tidak Terikat dengan </strong><em><strong>Mathla’</strong></em></p>
<p>Persoalan berikutnya adalah <em>mathla’ </em>(tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:</p>
<p dir="RTL">أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</p>
<p><em>Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’</em>. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).</p>
<p>Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan <em>mathla’</em>. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits <em>marfû’</em> atau <em>mawqûf</em>. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “<em>Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw</em>” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits <em>marfû’</em>. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.</p>
<p>Jika dicermati, perkataan “<em>Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw</em>” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.</p>
<p>Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “<em>Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”</em></p>
<p>Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh <em>marfû’</em> atau <em>mawqûf</em>. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “<em>amaranâ Rasûlullâh saw”.</em> Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:</p>
<p dir="RTL">أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ</p>
<p><em>Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat </em>(HR Abu Dawud).</p>
<p>Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits <em>marfû’</em>. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn5">[5]</a></p>
<p><strong>Kedua,</strong> jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: <em>“Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?</em>” “<em>Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?</em>” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.</p>
<p>Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam <em>al-Rawdhah</em> dan <em>Syar<span style="text-decoration:underline;">h</span> al-Muhadzdzab</em>. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam <em>al-Shaghîr</em> dan al-Nawawi dalam <em>Syar<span style="text-decoration:underline;">h</span> al-Muslim</em>. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.</p>
<p>Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “<em>Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna</em>.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn6"><sup>[6]</sup></a></p>
<p>Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:</p>
<p dir="RTL">عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا</p>
<p><em>Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan ber</em><em>bu</em><em>kalah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari</em>.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)</p>
<p>Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata <em>shûmû </em>dan <em>afthirû </em>(<em>dhamîr</em> <em>jamâ’ah</em>, berupa <em>wâwu al-jamâ’ah</em>). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.</p>
<p>Demikian juga, kata <em>li ru’yatihi</em> (karena melihatnya). Kata <em>ru’yah </em>adalah <em>ism al-jins</em>. Ketika <em>ism al-jins</em> itu di-<em>mudhaf</em><strong>-</strong>kan, termasuk kepada <em>dhamîr </em>(kata ganti), maka kata itu termasuk dalam <em>shighah</em> umum, <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn7">[7]</a> yang memberikan makna <em>ru’yah</em> siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.</p>
<p>Imam al-Syaukani menyatakan, “<em>Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan </em>khitâb<em> (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’</em>.”</p>
<p>Imam al-Syaukani menyimpulkan, “<em>Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain</em>.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn8"><sup>[8]</sup></a></p>
<p>Imam al-Shan’ani berkata, <em>“Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn9"><sup>[9]</sup></a></p>
<p>Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:</p>
<p dir="RTL">غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ</p>
<p><em>Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya </em>(HR. Ahmad di<em>shahih</em>kan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi <em>ru’yah hilal</em> bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:</p>
<p dir="RTL">جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا</p>
<p>“<em>Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok</em>.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).</p>
<p>Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.</p>
<p>Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn10">[10]</a> Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.</p>
<p>Sayyid Sabiq menyatakan, “<em>Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ </em>(ikhtilâf al-mathâli’)<em>. Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn11">[11]</a></p>
<p>Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “<em>Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’</em>.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn12">[12]</a>.</p>
<p>Al-Qurthubi menyatakan, “<em>Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat</em>.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn13">[13]</a></p>
<p>Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “<em>Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “</em>.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn15">[15]</a></p>
<p>Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “<em>Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim”</em> <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn16">[16]</a></p>
<p>Ibnu Taimiyah dalam <em>Majmû’ al-Fatawa</em> berkata, <em>“Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal</em>…<em>Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim</em>.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftn17"><sup>[17]</sup></a></p>
<p>Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.</p>
<p><strong>Akibat Nasionalisme dan Garis Batas </strong><em><strong>Nation State</strong></em></p>
<p>Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan <em>ikhtilâf al-mathâli’ </em>(perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.</p>
<p>Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan <em>itsbât</em><strong> </strong>(penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang <em>itsbât</em><strong> </strong>tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.</p>
<p>Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.</p>
<p><strong>Khatimah</strong></p>
<p>Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk<strong> </strong><em>nation state</em><strong> </strong>di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.</p>
<p>Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:</p>
<p dir="RTL">وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ</p>
<p><em>Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan </em>(QS al-Taubah [9]: 105).</p>
<p><em><strong>WaLlâh a’lam bi al-shawâb </strong></em><strong>(Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)</strong><strong>.</strong></p>
<div align="center">
<hr align="center" size="1" width="100%" />
</div>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref1">[1]</a> al-Nawawi, <em>al-Majmû’Syar<span style="text-decoration:underline;">h</span> al-Muhadzdzab,</em>6/269<em> </em></p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref2">[2]</a> Ali al-Shabuni, <em>Rawâi’ al-Bayân, </em>1/210</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref3">[3]</a> Mahmud bin Abdul Lathif, <em>al-Jâmi’ li Ahkâm al-Shalâh, </em>28; Ali al-Shabuni, <em>Rawâi’ al-Bayân, </em>1/210</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref4">[4]</a> al-Syaukani, <em>Nayl al-Awthâr,</em>7/25<em> </em></p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref5">[5]</a> Dalil syara yang mu’tabar adalah al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref6">[6]</a> al-Amidi, <em>al-I<span style="text-decoration:underline;">h</span>kâm fi Ushûl al-A<span style="text-decoration:underline;">h</span>kâm</em>, jld. 2/364.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref7">[7]</a> al-Amidi, al-Amidi, <em>al-I<span style="text-decoration:underline;">h</span>kâm fi Ushûl al-A<span style="text-decoration:underline;">h</span>kâm</em>, 1/329</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref8">[8]</a> Lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani; <em>Fat<span style="text-decoration:underline;">h</span> al-Bârî</em>; Bab <em>Shiyâm</em>.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref9">[9]</a> Al-Shan’ani, <em>Subul al-Salâm</em>, jld. 2, hal. 310.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref10">[10]</a> al-Shabuni, <em>Rawâi’ al-Bayân, </em>1/210</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref11">[11]</a> Sayyid Sabiq, <em>Fiqh al- Sunnah,</em> 1/368.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref12">[12]</a> al-Jaziri, <em>al-Fiqh ‘alâ al-Madzhâhib al-Arba’ah</em>, 1/550</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref13">[13]</a> al-Qurthuby, <em>al-Jâmi’ li A<span style="text-decoration:underline;">h</span>kâm al-Qur’ân</em>, 2/296.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref14">[14]</a> al-Hashfaky, “<em>al-Durr al-Mukhtâr wa Radd al-Muhtâr</em>”, 2/131-132</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref15">[15]</a> <em>Mughn al-Muhtâj</em>, 2/223-224</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref16">[16]</a> al-Syaukani, <em>Nayl al- Authar</em>, 2/ 218.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/08/21/mendudukkan-penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan/#_ftnref17">[17]</a> Ibnu Taimiyah, <em>Majmu’ al-Fatawa</em>, 25/104-105.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/462/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=462&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/07/22/penetapan-awal-dan-akhir-ramadhan-dengan-ru%e2%80%99yatul-hilal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/07/rukyat.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">rukyat</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Abad Kejayaan Negara Islam (Khilafah)</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/06/07/abad-kejayaan-negara-islam-khilafah/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/06/07/abad-kejayaan-negara-islam-khilafah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Jun 2011 05:57:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kejayaan Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=459</guid>
		<description><![CDATA[Apa yang terjadi di Dunia Islam dan Barat pada Abad Pertengahan? Barat diselimuti kegelapan (dark ages) dengan sistem pemerintahan teokrasinya. Sebaliknya, kaum Muslim mengalami masa keemasan dengan sistem pemerintahan Khilafahnya. Kenyataan tersebut sering ditutup-tutupi oleh para penjajah dan kaki-tangannya. Dalam kurikulum sekolah, fakta kejayaan Khilafah dalam segala aspeknya ditutupi. Akibatnya, terjadi pembelajaran sejarah yang ganjil. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=459&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Apa yang terjadi di Dunia Islam dan Barat pada Abad Pertengahan? Barat diselimuti kegelapan (<em>dark ages</em>) dengan sistem pemerintahan teokrasinya. Sebaliknya, kaum Muslim mengalami masa keemasan dengan sistem pemerintahan Khilafahnya.</p>
<p>Kenyataan tersebut sering ditutup-tutupi oleh para penjajah dan kaki-tangannya. Dalam kurikulum sekolah, fakta kejayaan Khilafah dalam segala aspeknya ditutupi. Akibatnya, terjadi pembelajaran sejarah yang ganjil. Buku sejarah yang diadopsi sekolah dengan rinci membahas peradaban manusia ratusan bahkan ribuan tahun sebelum Masehi, tetapi kemudian meloncat ke abad 16 Masehi. Mengabaikan 13 Abad peradaban emas Islam dibawah naungan Khilafah.<span id="more-459"></span></p>
<p>Kebangkitan peradaban Islam tidak bisa dilepaskan dari sosok mulia Rasulullah saw. Michael H Hart dalam bukunya yang fenomenal, <em>100 Tokoh yang Paling Berpengaruh di Dunia </em>(1978 M) menempatkan Nabi Muhammad saw. sebagai tokoh yang paling berpengaruh di dunia. Alasannya, Muhammad bukan semata pemimpin agama, tetapi juga pemimpin duniawi. Fakta menunjukkan, selaku kekuatan pendorong terhadap gerak penaklukan yang dilakukan kaum Muslim, pengaruh kepemimpinan politiknya berada dalam posisi terdepan sepanjang waktu.</p>
<p>Pendapat Hart tidak berlebihan karena memang faktanya, selain sebagai rasul yang menerima wahyu, Muhammad saw. pun mampu dengan gemilang memberikan teladan aplikasi dari wahyu tersebut dalam kehidupan sebagai pribadi, kepala rumah tangga, bagian dari masyarakat dan bahkan kepala Negara Islam.</p>
<p>Peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah merupakan titik balik penting bagi peradaban Islam. Di Makkah Nabi saw. susah memperoleh sejumlah kecil pengikut. Namun, di Madinah pengikutnya makin bertambah sehingga dalam tempo cepat Muhammad saw. dapat memperoleh pengaruh yang memungkinkan beliau bisa menjadi seorang pemegang kekuasaan yang sesungguhnya.</p>
<p>Pada tahun-tahun berikutnya, saat pengikut Muhammad saw. bertumbuhan bagai jamur, serentetan pertempuran pecah antara Makkah dan Madinah. Peperangan ini berakhir tahun 630 dengan kemenangan di pihak Muhammad saw. hingga beliau kembali ke Makkah selaku penakluk. Sisa dua setengah tahun dari hidupnya, Nabi saw. menyaksikan kemajuan luar-biasa dalam hal cepatnya suku-suku Arab memeluk agama Islam. Tatkala Muhammad wafat tahun 632, tidak ada lagi nabi dan rasul hingga Hari Kiamat. Yang ada adalah pengganti (<em>khalifah</em>) Muhammad saw. sebagai kepala negara (<em>Khilafah</em>).<br />
<strong>Akurasi Penulisan Sejarah</strong></p>
<p>Dengan dorongan ketakwaan kepada Allah SWT agar selalu dapat merujuk masalah akidah dan hukum hanya dari sumber otentik saja maka kaum Muslim secara ketat memberlakukan metode periwayatan al-Quran dan al-Hadis. Kaum Muslim sejak abad ke-7 Masehi sudah terbiasa mempraktikan metode <em>sanad</em> dan <em>matan</em> yang melacak keaslian dan keutuhan sebuah informasi langsung dari saksi mata. Bahkan pada awal abad ke-8, Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam alias Ibnu Hisyam (w. 834 M) menulis kitab <em>Sirah Nabawiyyah</em>. Kitab ini merupakan kitab sejarah Nabi Muhammad saw. yang ditulis dengan metode periwayatan layaknya penulisan al-Quran dan al-Hadis. Metode ini merupakan metode penulisan sejarah yang sangat canggih dan baru dikenal Barat pada abad ke-16 M. Menurut seorang ahli sejarah Bucla, “Metode ini belumlah dipraktikkan oleh Eropa sebelum tahun 1597 M.”</p>
<p>Metode lainnya adalah <em>penelitian sejarah</em> yang digagas dari ahli sejarah terkemuka, yaitu Abu Zaid Abdur-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami alias Ibn Khaldun (1332-1406 M). Pengarang kitab <em>Kashf adz-Dzunun</em> ini memberikan daftar 1300 buku-buku sejarah yang ditulis dalam bahasa Arab pada masa beberapa abad sejak munculnya Islam.<br />
<strong>Pelopor Kesehatan</strong></p>
<p>Sebelum tegaknya Khilafah, dunia ternyata belum mengenal konsep rumah sakit, seperti saat ini. Bangsa Yunani, misalnya, merawat orang-orang yang sakit di petirahan yang berdekatan dengan kuil untuk disembuhkan pendeta. Proses pengobatannya pun lebih bersifat mistis yang terdiri dari sembahyang dan berkorban untuk dewa penyembuhan bernama Aaescalapius. Adapun di Dunia Islam bukan hanya perkembangan dunia kedokteran, bahkan rumah sakit pertama di dunia pun muncul pada awal peradaban Islam. RS pertama dibangun atas permintaan Khalifah Al-Walid (705 M &#8211; 715 M). Pembangunan RS secara masif dilakukan pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809 M). Setelah berdirinya RS Baghdad, di metropolis intelektual itu mulai bermunculan RS lainnya di seantero jazirah Arab.</p>
<p>Di berbagai rumah-sakit semua pasien dari agama apa pun dan suku manapun dan kelas ekonomi apapun mendapatkan pelayanan prima tanpa dipungut biaya. Tak ada pasien yang ditolak untuk dirawat dan berobat. Bangsal pasien laki-laki dipisah dari pasien perempuan. Perawat pria bertugas merawat pria dan perawat wanita merawat pasien wanita. Semua penghuni RS yang beragama Islam berwudhu sebelum shalat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, RS menyediakan air yang melimpah dengan dilengkapi fasilitas kamar mandi. Semua pelayanan di RS Islam itu dilakukan dengan mengharap keridhaan Sang Pencipta, Allah SWT.</p>
<p>Lagi-lagi, Islam lebih dulu unggul dan maju dibandingkan dengan Barat. Pasalnya, Eropa baru mengenal konsep rumah sakit tiga abad kemudian, sekitar tahun 1100 M.<br />
<strong>Pendidikan Kelas Dunia</strong></p>
<p>Untuk meningkatkan pemahaman keagamaan, sains dan teknologi umat, para khalifah mendirikan berbagai lembaga pendidikan, termasuk universitas. Semua universitas yang ada sepenuhnya dibiayai negara dan wakaf dari kaum Muslim. Dengan begitu para pencari ilmu tidak perlu membayar satu dirham pun.</p>
<p>Selama masa Kekhalifahan Islam itu, tercatat beberapa lembaga pendidikan Islam yang terus berkembang dari dulu hingga sekarang. Kendati beberapa di antaranya hanya tinggal nama, nama-nama lembaga pendidikan Islam itu pernah mengalami puncak kejayaan dan menjadi simbol kegemilangan peradaban Islam. Beberapa lembaga pendidikan itu, antara lain, Nizhamiyah (1067 -1401 M) di Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir, al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Masing-masing lembaga ini memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju ketika itu. Beberapa lembaga itu berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemikir dan ilmuwan Muslim yang sangat disegani. Misalnya, al-Ghazali, Ibnu Ruysd, Ibnu Sina, Ibn Khaldun, Al-Farabi, al-Khawarizmi dan al-Firdausi.</p>
<p>Lagi-lagi peradaban Barat sangat berhutang budi pada Kekhilafahan Islam Pasalnya, banyak ilmuwan Barat belajar ke berbagai universitas Islam. Bahkan pemimpin tertinggi umat Katolik, Paus Sylvester II, turut menjadi saksi keunggulan Universitas Al-Qarawiyyin. Pasalnya, sebelum menjadi Paus, ia sempat menimba ilmu di salah satu universitas terkemuka di dunia saat itu.<br />
<strong>Negara Hukum</strong></p>
<p>Khilafah adalah negara hukum. Artinya, semua aspek pengaturan masyarakat diatur oleh hukum yang jelas, yakni syariah Islam, termasuk untuk mengadili berbagai perselisihan di tengah masyarakat. Hukum sangat penting dalam sistem Islam, karena Allah telah mewajibkan siapapun untuk terikat dengan aturan-aturan Allah, yang menjadi sumber hukum. Wajar jika produk hukum berupa kitab fikih berkembang luar biasa dalam sistem Islam.</p>
<p>Persamaan di depan hukum sejak awal dikenal di dalam Islam. Rasulullah saw. menegaskan persamaan hal ini saat mengatakan, <em>“Seandainya anakku Fatimah mencuri, akan kupotong tangannya</em>.” Hadis itu bermula ketika seorang Sahabat terdekatnya, meminta Rasulullah saw. untuk tidak menghukum seorang wanita terpandang. Rasulullah saw. marah dan menegaskan bahwa siapapun yang bersalah, meskipun anaknya sendiri akan dihukum. Kebijakan ini pun diikuti oleh para khalifah maupun <em>qadhi</em> (hakim) setelah Rasulullah saw. wafat. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. yang menjadi penguasa tertinggi pada saat itu bahkan pernah dikalahkan dalam peradilan Islam. Pasalnya, dia tidak bisa membuktikan tuduhan bahwa baju besinya memang benar telah dicuri oleh seorang warga Yahudi.</p>
<p>Islam tidak mengenal pengadilan bertingkat. Pengadilan dilakukan dengan asumsi harus dilakukan secara terbaik oleh hakim manapun, dengan pembuktian yang menunjang. Dalam sistem peradilan Islam, seorang baru bisa dikenai sanksi hukum jika memang terbukti bersalah. Rasulullah saw. menegaskan hal ini dengan memerintahkan meninggalkan <em>hudud</em> (sanksi pidana yang sudah pasti hukumannya) jika masih ada <em>syubhat</em> (keraguan di dalamnya). Tidak aneh jika pembuktian dalam sistem peradilan Islam menjadi hal yang sangat penting. Sistem peradilan Islam hanya menerima empat macam pembuktian, yakni pengakuan, sumpah, kesaksian dan dokumen tertulis yang menyakinkan. Pengakuan terdakwa tanpa paksaan dan penuh kesadaran. Kesaksian sangat ketat. Untuk kasus zina harus ada empat saksi yang langsung melihat secara langsung terjadinya persetubuhan itu. Sebaliknya, jika seseorang mendakwa seseorang berzina namun tidak bisa membuktikan, justru yang mendakwa akan dikenakan sanksi <em>qadzaf </em>(tuduhan palsu).</p>
<p>Yang tak kalah pentingnya, hukum dalam Islam memiliki fungsi<em> zawâjir </em>(pencegah). Hal ini tampak dari tegas dan kerasnya sanksi bagi pelaku kejahatan. Pembunuh akan dikenai <em>qishash</em> (hukum mati). Pencuri dipotong tangannya. Pezina dihukum rajam sampai mati kalau sudah menikah atau dicambuk 100 kali jika belum pernah menikah. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di hadapan orang banyak sehingga menimbulkan efek jera yang tinggi.</p>
<p>Selain itu hukum Islam juga berfungsi sebagai <em>jawabir</em> (penebus dosa). Dalam pandangan syariah Islam, hukuman atas seseorang di dunia akan menggugurkan dosa-dosanya sekaligus akan menghindarkan dirinya dari hukuman Allah pada Hari Akhir yang sangat keras. Tidak mengherankan jika Maiz al-Aslami dan al-Ghamidiyah, dua orang pelaku zina, datang sendiri kepada Rasulullah saw. untuk meminta hukuman. Semua ini karena masih adanya ketakwaan kepada Allah SWT. Hukuman semacam ini tentu tidak akan ditemukan di peradaban Barat sekular maupun Timur komunis, baik dulu maupun sekarang.<br />
<strong>Kondisi Sekarang</strong></p>
<p>Mengapa Dunia Islam sekarang ini sangat mundur, bahkan terpuruk dalam segala bidang kehidupan? Tak pelak lagi, keadaan yang mengkhawatirkan ini merupakan akibat langsung dari umat Islam yang meninggalkan agamanya dalam mengatur seluruh kehidupannya, terutama dalam bernegara pasca runtuhnya Khilafah. Undang-undang negara, hukum dan cara pandang yang berlaku di negeri-negeri Islam saat ini diambil dari paham ideologi Kapitalisme-sekularisme dan Sosialisme-komunisme. Kemunduran Dunia Islam juga merupakan akibat dari praktik yang salah dalam pemahaman dan penerapan Islam. Pengkajian dan penguasaan bahasa Arab yang menjadi kunci keilmuan Islam dibiarkan terus merosot. Ijtihad ditinggalkan. Pada saat yang sama, pintu misionarisme, invasi budaya dan politik dari Barat dibuka lebar-lebar. Pada gilirannya, umat Islam tidak lagi mampu menjaga superioritas negaranya terhadap serangan yang datang bertubi-tubi dari Barat maupun Timur.</p>
<p>Satu-satunya cara agar kaum Muslim mampu meraih kedudukannya kembali sebagai pemimpin dunia tentu saja dengan menegakkan kembali Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara <em>kaffah</em>. Semua ini harus didukung dengan pembinaan ketakwaan atas setiap individu dan pelaksanaan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat. Insya Allah, dengan semua itu kejayaan akan kembali ke pangkuan kaum Muslim baik di dunia apalagi di akhirat kelak. [Joko Prasetyo]</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/459/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=459&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/06/07/abad-kejayaan-negara-islam-khilafah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara Islam: Lokal Atau Global?</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/23/negara-islam-lokal-atau-global/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/23/negara-islam-lokal-atau-global/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 May 2011 12:36:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Islam Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[NII]]></category>
		<category><![CDATA[Republik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=457</guid>
		<description><![CDATA[Fenomena mencuatnya kembali isu NII (Negara Islam Indonesia) dengan segala kontroversinya, ikut mencuatkan kembali opini tentang bentuk Negara Islam. Menyimak namanya, NII atau Negara Islam Indonesia, maka opini yang terbangun darinya adalah sebuat negara Islam lokal. Selain berbagai penyesatan yang menyertainya, dipeliharanya isu NII ini juga bisa menjadi stigma tersendiri bagi umat Islam yang memperjuangkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=457&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Fenomena mencuatnya kembali isu NII (Negara Islam Indonesia) dengan segala kontroversinya, ikut mencuatkan kembali opini tentang bentuk Negara Islam. Menyimak namanya, NII atau Negara Islam Indonesia, maka opini yang terbangun darinya adalah sebuat negara Islam lokal. Selain berbagai penyesatan yang menyertainya, dipeliharanya isu NII ini juga bisa menjadi stigma tersendiri bagi umat Islam yang memperjuangkan tegaknya negara Rasulullah SAW itu. Tulisan ini sendiri bukan untuk mengurai semua isu yang berkembang seputar NII, tetapi hanya mengurai gagasan negara Islam yang sebenarnya justru bertentangan dengan ajaran Islam.<span id="more-457"></span></p>
<p>Ini wajar saja, karena Kartosuwiryo yang dinobatkan sebagai imam saat itu, bukanlah seorang pemikir dan mujtahid. Bahkan, sebagaimana yang tampak pada <em>Qanun Asasi</em> yang dideklarasikan oleh NII Kartosuwiryo, jelas dinyatakan bahwa negara Islam Indonesia berbentuk Republik (<em>Jumhuriyyah</em>) (Bab I, pasal 1, ayat 2). Selain itu, syariat Islam juga hanya diberlakukan kepada kaum Muslim (Bab I, pasal 1, ayat 3). Di dalam <em>qanun </em>yang sama juga dinyatakan, bahwa pemerintahan dijalankan oleh Imam dan Dewan Imamah (Bab I, pasal 3, ayat 2 dan Bab IV, pasal 10 juga pasal 11, ayat 2). Semakin lengkap kesalahannya, ketika <em>qanun</em> yang sama menegaskan, bahwa Imam adalah orang Indonesia asli (Bab IV, pasal 12, ayat 1). Ini mempertegas konsep <em>nation state</em> NII.</p>
<p>Dari hasil analisa terhadap <em>Qanun Asasi</em> NII Kartosuwiryo ini tampak bahwa negara Islam yang dideklarasikan itu tidak jelas bentuknya. Mengacu kepada bentuk negara, berdasarkan teori tata negara, bentuk negara ada tiga, yaitu kesatuan, federasi atau persemakmuran. Namun, tidak jelas, negara yang dimaksud berbentuk apa? Sedangkan Islam telah menetapkan, bahwa bentuk Negara Islam (Khilafah) adalah negara kesatuan, bukan federasi atau persemakmuran. Meskipun wilayahnya terdiri dari berbagai wilayah yang membentang hingga 2/3 belahan dunia. Karena Khilafah merupakan satu-satunya negara kaum Muslim, dengan seorang kepala negara, meski didiami oleh suku dan bangsa yang berbeda-beda.</p>
<p>Penegasan ini dinyatakan oleh Nabi, <em>“Jika ada dua khalifah telah dibai’at, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” </em><strong>(</strong>HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri)<strong>. </strong>Sabda<strong> </strong>Nabi ini dijadikan dasar oleh para ulama untuk menetapkan bentuk negara, bahwa negara Khilafah bukanlah federasi atau persemakmuran, tetapi negara kesatuan. Dalam komentarnya, Imam an-Nawawi menegaskan, “Hadits ini berisi larangan pendiriannya (<em>imamah/khilafah</em>) untuk dua orang.” (Lihat, an-Nawawi, <em>Syarh Shahih Muslim</em>, Juz XII/191).<strong> </strong>Hadits yang sama juga dijadikan dasar oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan al-‘Allamah Syaikh Abd al-Qadim Zallum, bahwa negara Khilafah adalah negara kesatuan (Lihat, an-Nabhani, <em>Muqaddimatu ad-Dustur, </em>hal. 89).</p>
<p>Konsep negara kesatuan ini meniscayakan hanya ada satu negara bagi kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu, Negara Khilafah ini didefinisikan oleh al-‘Allamah Syaikh an-Nabhani dan ‘Abd al-Qadim Zallum dengan, <em>“Kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.”</em> (Lihat, an-Nabhani dan Zallum, <em>Nidzam al-Hukm fi al-Islam, </em>hal. 35)<strong>. </strong>Satu<strong> </strong>negara dengan satu kepala negara, yaitu Khalifah serta satu UUD dan perundang-undangan, yaitu hukum syariah yang berlaku di seluruh wilayahnya. Tidak ada peraturan daerah (perda), yang berbeda satu dengan yang lain, dan hanya berlaku untuk penduduk di daerah tertentu, bukan untuk yang lain, sebagaimana dalam sistem federasi.</p>
<p>Karena negara kesatuan ini terdiri dari berbagai suku dan bangsa, dengan wilayah yang terbentang di seluruh dunia, maka Negara Khilafah ini juga bukan <em>nation state</em>, sebagaimana yang dinyatakan oleh NII dalam <em>Qanun Asasi</em>-nya. Sebagai negara kesatuan, kepala negaranya adalah Muslim yang menjadi warga negara Khilafah, bisa berbangsa Indonesia, Malaysia, Turki, Pakistan, Palestina, Suriah, Mesir, Spanyol atau yang lain. Ketika Nabi ditanya, apakah kekuasaan sepeninggal baginda akan diserahkan kepada Bani Amir bin Sha’sha’ah, dengan tegas Nabi menyatakan, <em>“Sesungguhnya urusan milik Allah. Allah akan berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.”</em> (Lihat, Ibn Hisyam, <em>as-Sirah an-Nabawiyyah</em>, Juz II/38). Sabda Nabi ini menjadi dasar, bahwa syarat kepala negara dari suku atau bangsa tertentu, jelas telah ditolak oleh Nabi SAW. Kecuali Quraisy, karena ada nas yang menyatakan demikian. Meski, ini juga tidak bersifat mutlak, tetapi hanya merupakan syarat <em>afdhaliyyah</em> (keutamaan).</p>
<p>Berdasarkan paparan di atas bisa disimpulkan, bahwa Negara Khilafah ini merupakan negara global, bukan negara lokal. Meskipun merupakan negara global, Khilafah juga tidak berbentuk persemakmuran, seperti Inggris atau Prancis; juga tidak berbentuk federasi, seperti Malaysia atau Amerika Serikat; juga tidak berbentuk liga bangsa-bangsa, seperti PBB, sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Muhammad al-Ghazali dan <em>Ikhwan al-Muslimin</em>. Tetapi, negara Khilafah merupakan bentuk negara dan sistem pemerintahan yang khas dan unik. Berbeda dengan bentuk dan sistem pemerintahan manapun di muka bumi ini.</p>
<p>Negara Khilafah juga tidak berbentuk kerajaan (<em>monarchi</em>), yang dipimpin oleh seorang raja, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, sebagaimana dalam sistem monarchi absolut, seperti Kerajaan Arab Saudi; atau hanya sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan, sebagaimana dalam sistem monarchi parlementer, seperti Kerajaan Malaysia. Khilafah juga tidak berbentuk republik, yang dipimpin oleh presiden, baik dalam sistem presidensial, seperti RI pada zaman Soeharto, maupun dalam sistem parlementer, seperti RI pada zaman Soekarno, dengan PM Natsir, dan lain-lain.</p>
<p>Khilafah juga bukan sistem demokrasi, yang menganut konsep trias politika, dengan kedaulatan di tangan rakyat. Sebab, kedaulatan dalam sistem pemerintahan Islam berada di tangan syariah. Khilafah juga bukan sistem teokrasi, yang memosisikan kepala negaranya sebagai wakil tuhan, dan tidak bisa melakukan kesalahan. Karena kepala negara Khilafah adalah manusia biasa, dan bisa bersalah sebagaimana manusia yang lainnya.</p>
<p>Selain tidak mengenal trias politik (<em>split of power</em>), pembagian kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif  dan yudikatif, Islam juga tidak mengenal model kepemimpinan kolegial (kolektif) sebagaimana dalam sistem demokrasi, atau konsep Dewan Imamah dalam konsep NII. Karena kepempimpinan dalam Islam bersifat tunggal (<em>al-qiyadah fardiyyah</em>) pada diri Khalifah. Khalifah dibantu oleh para <em>Mu’awin</em> (pembantu), baik di bidang pemerintahan, seperti <em>Mu’awin Tafwidh</em>, maupun di bidang administrasi, seperti <em>Mu’awin Tanfidz</em>.</p>
<p>Namun, posisi Mu’awin berbeda dengan menteri kabinet, atau dalam bahasa Malaysia, Jamaah Menteri.  Karena dengan tegas Nabi menyatakan, <em>“Jika ada tiga orang bepergian, maka hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin.” </em>(HR. Ibn Huzaimah). Lafadz, “salah seorang di antara mereka (<em>ahadahum</em>)” mempunyai <em>mafhum mukhalafah </em>(konotasi terbalik), yaitu larangan mengangkat lebih dari seorang menjadi pemimpin. Hadits ini juga menjadi dasar, bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal, bukan kolektif atau kolegial.</p>
<p>Meski demikian, harus diberi catatan, bahwa tidak berarti dengan konsep kepemimpinan tunggal, Khilafah akan menjadi negara yang korup, sebagaimana dalam teori politik Kapitalis yang oportunis. Karena, di sana ada fungsi <em>check and balance</em> yang selalu dijalankan oleh Majelis Umat, partai politik dan umat. Bahkan, ada fungsi pemakzulan yang bisa dilakukan oleh Mahkamah Mazalim. Dengan begitu, potensi terjadinya kekuasaan yang korup itu telah tertutup rapat dalam sistem Khilafah. Ini telah dibuktikan dalam sejarah keemasan Islam. Bukan sekedar teori, mimpi apalagi fantasi. [Hafidz Abdurrahman]</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/457/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=457&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/23/negara-islam-lokal-atau-global/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/22/hukum-menyanyi-dan-musik-dalam-fiqih-islam/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/22/hukum-menyanyi-dan-musik-dalam-fiqih-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 May 2011 03:38:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Bermain Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Menyanyi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Mendengar Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Menyanyi]]></category>
		<category><![CDATA[Musik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=452</guid>
		<description><![CDATA[1. Pendahuluan Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=452&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>1. Pendahuluan</strong></p>
<p>Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.</p>
<p>Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah <span id="more-452"></span>menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. <strong>Muhammad Quthb</strong>mengatakan sekularisme adalah <em>iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn</em>, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut <strong>Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani</strong> adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (<em>fashl ad-din ‘an al-hayah</em>) (<strong>Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani</strong>, <strong><em>Nizhâm Al-Islâm</em></strong>, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).</p>
<p>Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.</p>
<p>Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.</p>
<p><strong>2. Definisi Seni</strong></p>
<p>Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (<em>fahmul waqi’</em>) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam <strong><em>Ensiklopedi Indonesia</em></strong> disebutkan bahwa <em>seni</em> adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (<strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong>, <strong><em>Seni Dalam Pandangan Islam</em></strong>, hal. 13).</p>
<p>Adapun seni musik (<em>instrumental art</em>) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (<strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong>, <strong><em>Seni Dalam Pandangan Islam</em></strong>, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.</p>
<p><strong>3. Tinjauan Fiqih Islam</strong></p>
<p>Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, hukum melantunkan nyanyian (<em>ghina’</em>).</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, hukum mendengarkan nyanyian.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, hukum memainkan alat musik.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, hukum mendengarkan musik.</p>
<p>Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.</p>
<p>Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah <em>khilafiyah</em>. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (<strong>Syaikh Abdurrahman al-Jaziri</strong>, <strong><em>Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah</em></strong>, hal. 41-42; <strong>Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki</strong>, <strong><em>Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas</em></strong>, hal. 96; <strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong>, <strong><em>Seni Dalam Pandangan Islam</em></strong>, hal. 21-25; <strong>Toha Yahya Omar</strong>, <strong><em>Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam</em></strong>, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.</p>
<p><strong>3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (<em>al-Ghina’</em> / <em>at-Taghanni</em>)</strong></p>
<p>Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (<em>al-ghina’</em> / <em>at-taghanni</em>). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh <strong>al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty</strong> mengemukakan dalam kitabnya <strong><em>Saiful Qathi’i lin-Niza’</em></strong> bab <em>Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu</em> (Musik.<a href="http://www.ashifnet.tripod.com%29%2C/" target="_blank">http://www.ashifnet.tripod.com),/</a> juga oleh <strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong> dalam bukunya<strong><em>Seni dalam Pandangan Islam</em></strong> (hal. 27-38), dan <strong>Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki</strong> dalam<strong><em>Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas</em></strong> (hal. 97-101):</p>
<p><strong>A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:</strong></p>
<p><strong>a.</strong> Berdasarkan firman Allah:</p>
<p>“<em>Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.</em>” (<strong>Qs. Luqmân [31]: 6</strong>)</p>
<p>Beberapa ulama menafsirkan maksud <em>lahwal hadits</em> ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya <strong>al-Hasan</strong>, <strong>al-Qurthubi</strong>, <strong>Ibnu Abbas</strong> dan <strong>Ibnu Mas’ud</strong>.</p>
<p>Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah <strong>Qs. an-Najm [53]: 59-61</strong>; dan <strong>Qs. al-Isrâ’ [17]: 64</strong> (<strong>Abi Bakar Jabir al-Jazairi</strong>, <strong><em>Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram)</em></strong>, hal. 20-22).</p>
<p><strong>b.</strong> Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“<em>Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (<strong>al-ma’azif</strong>).</em>” [<strong>HR. Bukhari</strong>, <strong><em>Shahih Bukhari</em></strong>, hadits no. 5590].</p>
<p><strong>c.</strong> Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (<strong>qoynah</strong>) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.</em>” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [<strong>HR. Ibnu Abi Dunya</strong> dan <strong>Ibnu Mardawaih</strong>].</p>
<p><strong>d.</strong> Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“<em>Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.</em>” [<strong>HR. Ibnu Abi Dunya</strong> dan <strong>al-Baihaqi</strong>, hadits mauquf].</p>
<p><strong>e.</strong> Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“<em>Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.</em>” [<strong>HR. Ibnu Abid Dunya.</strong>].</p>
<p><strong>f.</strong> Hadits yang diriwayatkan oleh <strong>Ibnu ‘Auf ra</strong> bahwa Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“<em>Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).</em>”</p>
<p><strong>B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:</strong></p>
<p><strong>a.</strong> Firman Allah SWT:</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.</em>” (<strong>Qs. al-Mâ’idah [5]: 87</strong>).</p>
<p><strong>b.</strong> Hadits dari Nafi’ ra, katanya:</p>
<p>Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “<em>Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?</em>” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “<em>Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.</em>” [<strong>HR. Ibnu Abid Dunya</strong> dan <strong>al-Baihaqi</strong>].</p>
<p><strong>c.</strong> Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:</p>
<p>Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “<em>Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.</em>” Maka Nabi Saw bersabda:</p>
<p>“<em>Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.</em>” [<strong>HR. Bukhari</strong>, dalam<strong><em>Fâth al-Bârî</em></strong>, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].</p>
<p><strong>d.</strong> Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p>“<em>Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.</em>” [<strong>HR. Bukhari</strong>].</p>
<p><strong>e.</strong> Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:</p>
<p>“<em>Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)</em>” [<strong>HR. Muslim</strong>, juz II, hal. 485].</p>
<p><strong>C. Pandangan Penulis</strong></p>
<p>Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (<em>ta’arudh</em>) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.</p>
<p><strong>Imam asy-Syafi’i</strong> mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (<em>ijmal</em>) sedang lainnya adalah penjelasan (<em>tafsir</em>). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi <em>nasakh</em> (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (<strong>Imam asy-Syaukani</strong>, <strong><em>Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul</em></strong>, hal. 275).</p>
<p>Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (<em>jama’</em>) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini <strong>Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah</strong> menetapkan kaidah ushul fiqih:</p>
<p><strong>Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima</strong> “<em>Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.</em>” (<strong>Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah</strong>, <strong><em>Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh</em></strong>, hal. 390).</p>
<p>Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). <strong>Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani</strong> menyatakan:</p>
<p><strong><em>Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal</em></strong> “<em>Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.</em>” (<strong>Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani</strong>, <strong><em>Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah</em></strong>, juz 1, hal. 239).</p>
<p>Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (<em>takhsis</em>), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara <em>muqayyad</em> (ada batasan atau kriterianya) (<strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong>, <strong><em>Seni Dalam Pandangan Islam</em></strong>, hal. 63-64; <strong>Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki</strong>, <strong><em>Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas</em></strong>, hal. 102-103).</p>
<p>Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan.<strong>Nyanyian haram</strong> didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (<em>qaul</em>), perbuatan (<em>fi’il</em>), atau sarana (<em>asy-yâ’</em>), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, <em>ikhtilath</em> (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. <strong>Nyanyian halal</strong> didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (<strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong>, <strong><em>Seni Dalam Pandangan Islam</em></strong>, hal. 64-65; <strong>Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki</strong>, <strong><em>Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas</em></strong>, hal. 103).</p>
<p><strong>3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian</strong></p>
<p><strong>a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (<em>Sama’ al-Ghina’</em>)</strong></p>
<p>Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (<em>at-taghanni bi al-ghina’</em>) dengan mendengar lagu (<em>sama’ al-ghina’</em>). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum <em>af-‘âl</em> (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (<em>at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i</em>). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum <em>af-‘âl jibiliyah</em>, yang hukum asalnya mubah. <em>Af-‘âl jibiliyyah</em> adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada <em>af-‘âl jibiliyyah</em> ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:</p>
<p><strong>Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah</strong> “<em>Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.</em>” (<strong>Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki</strong>, <strong><em>Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas</em></strong>, hal. 96).</p>
<p>Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (<em>ibahah</em>). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.</p>
<p>Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “<em>Saya akan membunuh si Fulan!</em>” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.</p>
<p>Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:</p>
<p>“<em>Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.</em>” [<strong>HR. Imam Muslim</strong>, <strong>an-Nasa’i</strong>, <strong>Abu Dawud</strong> dan <strong>Ibnu Majah</strong>].</p>
<p><strong>b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (<em>Istima’ al-Ghina’</em>)</strong></p>
<p>Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (<em>sama’ al-ghina’</em>). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (<em>istima’ li al-ghina’</em>). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (<em>as-sama’</em>) dengan mendengar-interaktif (<em>istima’</em>). Mendengar nyanyian (<em>sama’ al-ghina’</em>) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan <em>istima’ li al-ghina’</em>, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (<strong>Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki</strong>, <strong><em>Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas</em></strong>, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (<em>sama’ al-ghina’</em>) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (<em>istima’ al-ghina’</em>) bukan perbuatan jibiliyyah.</p>
<p>Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.</p>
<p>Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (<em>istima’ al-ghina’</em>) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada <em>ikhthilat</em>) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (<strong>Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki</strong>, <strong><em>Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas</em></strong>, hal. 104). Allah SWT berfirman:</p>
<p>“<em>Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.</em>” (<strong>Qs. an-Nisâ’ [4]: 140</strong>).</p>
<p>“<em>…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.</em>” (<strong>Qs. al-An’âm [6]: 68</strong>).</p>
<p><strong>3.3. Hukum Memainkan Alat Musik</strong></p>
<p>Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu <em>ad-duff</em> atau <em>al-ghirbal</em>, atau rebana. Sabda Nabi Saw:</p>
<p>“<em>Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (<strong>ghirbal</strong>).</em>” [<strong>HR. Ibnu Majah</strong>] (<strong> Abi Bakar Jabir al-Jazairi</strong>, <strong><em>Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram)</em></strong>, hal. 52; <strong>Toha Yahya Omar</strong>, <strong><em>Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam</em></strong>, hal. 24).</p>
<p>Adapun selain alat musik <em>ad-duff</em> / <em>al-ghirbal</em>, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat <strong>Syaikh Nashiruddin al-Albani</strong>. Menurut <strong>Syaikh Nashiruddin al-Albani</strong> hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti <strong>Ibnu Shalah</strong> dalam<strong><em>Muqaddimah ‘Ulumul Hadits</em></strong>, <strong>Imam an-Nawawi</strong> dalam <strong><em>Al-Irsyad</em></strong>, <strong>Imam Ibnu Katsir</strong>dalam <strong><em>Ikhtishar ‘Ulumul Hadits</em></strong>, <strong>Imam Ibnu Hajar</strong> dalam <strong><em>Taghliqul Ta’liq</em></strong>, <strong>as-Sakhawy</strong>dalam <strong><em>Fathul Mugits</em></strong>, <strong>ash-Shan’ani</strong> dalam <strong><em>Tanqihul Afkar</em></strong> dan <strong><em>Taudlihul Afkar</em></strong> juga <strong>Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah</strong> dan <strong>Imam Ibnul Qayyim</strong> dan masih banyak lagi. Akan tetapi <strong>Syaikh Nashiruddin al-Albani</strong> dalam kitabnya <strong><em>Dha’if al-Adab al-Mufrad</em></strong> setuju dengan pendapat<strong>Ibnu Hazm</strong> dalam <strong><em>Al-Muhalla</em></strong> bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah<em>Munqathi’</em> (<strong>Syaikh Nashiruddin Al-Albani</strong>, <strong><em>Dha’if al-Adab al-Mufrad</em></strong>, hal. 14-16).</p>
<p><strong>Imam Ibnu Hazm</strong> dalam kitabnya <strong><em>Al-Muhalla</em></strong>, juz VI, hal. 59 mengatakan:</p>
<p>“<em>Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.</em>” (<strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong>, <strong><em>Seni Dalam Pandangan Islam</em></strong>, hal. 57).</p>
<p>Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.</p>
<p><strong>3.4. Hukum Mendengarkan Musik</strong></p>
<p><strong>a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (<em>Live</em>)</strong></p>
<p>Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.</p>
<p>Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi<em>ikhthilat</em>, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.</p>
<p>Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (<strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong>, <strong><em>Seni Dalam Pandangan Islam</em></strong>, hal. 74).</p>
<p><strong>b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya</strong></p>
<p>Menurut <strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong> (<strong><em>Seni Dalam Pandangan Islam</em></strong>, hal. 74-76) dan<strong>Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki</strong> (<strong><em>Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas</em></strong>, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah <strong>mubah</strong> (<em>ibahah</em>), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.</p>
<p>Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (<em>asy-yâ’</em>) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:</p>
<p><strong>Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim</strong> “<em>Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.</em>” (<strong>Dr. Abdurrahman al-Baghdadi</strong>, <strong><em>Seni Dalam Pandangan Islam</em></strong>, hal. 76).</p>
<p>Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:</p>
<p><strong>Al-wasilah ila al-haram haram</strong> “<em>Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.</em>” (<strong>Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani</strong>, <strong><em>Muqaddimah ad-Dustur</em></strong>, hal. 86).</p>
<p><strong>4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami</strong></p>
<p>Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):</p>
<p><strong>1.</strong> Musisi/Penyanyi.</p>
<p><strong>2.</strong> Instrumen (alat musik).</p>
<p><strong>3.</strong> Sya’ir dalam bait lagu.</p>
<p><strong>4.</strong> Waktu dan Tempat.</p>
<p>Berikut sekilas uraiannya:</p>
<p><strong>1). Musisi/Penyanyi</strong></p>
<p><strong>a)</strong> Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (<em>khayr</em> / <em>ma’ruf</em>) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.</p>
<p><strong>b)</strong> Tidak ada unsur <em>tasyabuh bil-kuffar</em> (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.</p>
<p><strong>c)</strong> Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.</p>
<p><strong>2). Instrumen/Alat Musik</strong></p>
<p>Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:</p>
<p><strong>a)</strong> Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.</p>
<p><strong>b)</strong> Tidak ada unsur <em>tasyabuh bil-kuffar</em> dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.</p>
<p>Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.</p>
<p><strong>3). Sya’ir</strong></p>
<p>Berisi:</p>
<p><strong>a)</strong> <em>Amar ma’ruf</em> (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan <em>nahi munkar</em>(menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)</p>
<p><strong>b)</strong> Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.</p>
<p><strong>c)</strong> Berisi <em>‘ibrah</em> dan menggugah kesadaran manusia.</p>
<p><strong>d)</strong> Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.</p>
<p><strong>e)</strong> Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.</p>
<p><strong>Tidak</strong> berisi:</p>
<p><strong>a)</strong> <em>Amar munkar</em> (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan <em>nahi ma’ruf</em> (mencela jilbab,dsb).</p>
<p><strong>b)</strong> Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.</p>
<p><strong>c)</strong> Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.</p>
<p><strong>d)</strong> Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).</p>
<p><strong>e)</strong> Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.</p>
<p><strong>4). Waktu Dan Tempat</strong></p>
<p><strong>a)</strong> Waktu mendapatkan kebahagiaan (<em>waqtu sururin</em>) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.</p>
<p><strong>b)</strong> Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).</p>
<p><strong>c)</strong> Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).</p>
<p><strong>d)</strong> Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (<em>infishal</em>) tidak boleh <em>ikhtilat</em> (campur baur).</p>
<p><strong>5. Penutup</strong></p>
<p>Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.</p>
<p>Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan <em>khilafiyah</em>. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.</p>
<p>Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan <strong>Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah</strong>. <em>Amin</em>. [M. Shiddiq al-Jawi]</p>
<p><em>Wallahu a’lam bi ash-showab</em>.</p>
<p><strong>Daftar Bacaan</strong></p>
<p>* Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).</p>
<p>* Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).</p>
<p>* Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).</p>
<p>* Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press).</p>
<p>* Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).</p>
<p>* Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).</p>
<p>* Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).</p>
<p>* An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).</p>
<p>* ———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).</p>
<p>* ———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).</p>
<p>* ———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).</p>
<p>* Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).</p>
<p>* Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. <a href="http://www.alsofwah.or.id/" target="_blank">http://www.alsofwah.or.id/</a></p>
<p>* Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? <a href="http://www.sidogiri.com/" target="_blank">http://www.sidogiri.com/</a></p>
<p>* Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. <a href="http://www.syariahonline.com/" target="_blank">http://www.syariahonline.com/</a></p>
<p>* Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. <a href="http://www.pesantrenvirtual.com/" target="_blank">http://www.pesantrenvirtual.com/</a></p>
<p>* “Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik.<a href="http://www.ashifnet.tripod.com/" target="_blank">http://www.ashifnet.tripod.com/</a></p>
<p>* Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).</p>
<p>* Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. <a href="http://www.ummigroup.co.id/" target="_blank">http://www.ummigroup.co.id/</a></p>
<p>* Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah).</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/452/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/452/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/452/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=452&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/22/hukum-menyanyi-dan-musik-dalam-fiqih-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Daulah Abbasiyah: Azh-Zhahir Biamrillah, Pewaris Dua Umar</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/17/daulah-abbasiyah-azh-zhahir-biamrillah-pewaris-dua-umar/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/17/daulah-abbasiyah-azh-zhahir-biamrillah-pewaris-dua-umar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 May 2011 07:50:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[rehat]]></category>
		<category><![CDATA[Abbasiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Daulah]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Khalifah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=450</guid>
		<description><![CDATA[Khalifah Azh-Zhahir dilahirkan pada 571 H. Nama aslinya Muhammad bin  An-Nashir Lidinillah, Azh-Zhahir Biamrillah, Abu Nashr. Semasa hidupnya,  sang ayah melantiknya sebagai putra mahkota. Khalifah Azh-Zhahir  dilantik sebagai khalifah Bani Abbasiyah ke-35 (1225-1226 M) pada usia  52 tahun. Pemerintahan Azh-Zhahir sangat berpihak kepada  kepentingan rakyat. Dia menghapuskan bea cukai dan mengembalikan harta  yang diambil paksa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=450&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Khalifah Azh-Zhahir dilahirkan pada 571 H. Nama aslinya Muhammad bin  An-Nashir Lidinillah, Azh-Zhahir Biamrillah, Abu Nashr. Semasa hidupnya,  sang ayah melantiknya sebagai putra mahkota. Khalifah Azh-Zhahir  dilantik sebagai khalifah Bani Abbasiyah ke-35 (1225-1226 M) pada usia  52 tahun.<span id="more-450"></span></p>
<p>Pemerintahan Azh-Zhahir sangat berpihak kepada  kepentingan rakyat. Dia menghapuskan bea cukai dan mengembalikan harta  yang diambil paksa oleh aparat pemerintah dengan cara yang tidak benar.</p>
<p>Dalam  menjalankan roda pemerintahan, menurut penulis kitab Al-Kamil,  Azh-Zhahir melakukan apa yang pernah dilakukan oleh dua orang Umar  sebelumnya, yakni Umar bin Al-Khathab dan Umar bin Abdul Azis. Dia  selalu berkata jujur dan benar serta bertindak adil dalam menjalankan  pemerintahannya. Ia mengembalikan harta rakyat yang pernah dirampas pada  masa pemerintahan ayahnya dan menghapuskan semua pajak yang memberatkan  rakyat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh ayahnya.</p>
<p>Azh-Zhahir  sangat teliti dalam masalah pengambilan zakat. Misalnya zakat tanaman,  hanya diambil dari tanaman yang tumbuh sehat dan subur. Sedangkan  tanaman yang kering dan tidak banyak berbuah, tidak diambil zakatnya.</p>
<p>Keadilannya  dalam memerhatikan timbangan juga sangat ketat. Dia mengetahui bahwa  pada masa pemerintahan sebelumnya, ayahnya menganjurkan rakyat  menggunakan timbangan lebih berat setengah mistqal dari timbangan biasa.  Azh-Zhahir memerintahkan kepada semua bawahannya untuk mengubah semua  itu dan menggunakan timbangan yang biasa sambil mengawali setiap surat  yang dikirimnya dengan surat Al-Muthaffifin ayat 1, “Kecelakaan besarlah  bagi orang-orang yang curang.”</p>
<p>Tindakan khalifah ternyata  mendapat penolakan dari para bawahannya. Menurut mereka, jika timbangan  yang dipakai oleh rakyat dikembalikan pada ukuran yang sebenarnya akan  mengurangi pendapatan negara sebesar 350.000 dinar.</p>
<p>Mendengar hal  itu, khalifah berkata, “Batalkan semua itu dan kembalikan kepada  aslinya walaupun keuntungan yang akan didapat hanya sebanyak 35.000  dinar.”</p>
<p>Khalifah juga sangat memerhatikan kehidupan para ulama  dan cendikiawan Muslim dengan cara banyak membantu kesulitan hidup  mereka. Ia juga selalu meminta saran dan nasihat dari mereka serta  berpesan agar apa yang telah diberikan tidak memengaruhi sikap mereka.</p>
<p>Suatu  ketika pernah datang kepada khalifah seorang penjaga pos keuangan dari  Wasith dengan membawa uang sebanyak 100.000 dinar yang didapatkan dengan  cara merampas secara paksa dari pemiliknya. Mengetahui hal itu,  khalifah mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya.</p>
<p>Khalifah  Azh-Zhahir juga membebaskan tawanan yang ditahan dengan tuduhan-tuduhan  palsu ketika mereka melakukan perlawanan terhadap penguasa sebelumnya.  Dia juga mengirimkan uang sebanyak 10.000 dinar kepada seorang hakim dan  memerintahkannya untuk membagi-bagikan uang tersebut kepada rakyat yang  membutuhkan. Azh-Zhahir juga selalu tampil di hadapan rakyatnya, satu  hal yang jarang dilakukan oleh para khalifah sebelumnya.</p>
<p>Suatu  ketika khalifah meninjau kas negara. Salah seorang pegawai di tempat itu  berkata, “Gudang ini di masa pemerintahan orang-orang sebelummu penuh  dengan harta benda dan simpanan uang yang banyak. Saat ini di masa  pemerintahanmu, isi gudang ini hampir habis karena engkau bagi-bagikan  kepada rakyat.”</p>
<p>Azh-Zhahir menjawab, “Sesungguhnya gudang negara  dibuat bukan untuk dipenuhi. Sebaliknya, dia harus dikosongkan dan  diinfakkan di jalan Allah. Karena sesungguhnya menghimpun harta itu  adalah pekerjaan para pedagang, dan bukan pekerjaan seorang khalifah.”</p>
<p>Khalifah  Azh-Zhahir juga meriwayatkan banyak hadits berdasarkan rekomendasi dari  syekhnya. Orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya antara lain Abu  Shahih bin Abdur Razzaq bin Syekh Abdul Qadir Al-Jili.</p>
<p>Azh-Zhahir meninggal dunia pada 13 Rajab 623 H. Masa pemerintahannya hanya sembilan bulan 24 hari.</p>
<p>(republika.co.id, 6/5/2011)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/450/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=450&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/17/daulah-abbasiyah-azh-zhahir-biamrillah-pewaris-dua-umar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Kopi Luwak (Civet Coffee)</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/17/hukum-kopi-luwak-civet-coffee/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/17/hukum-kopi-luwak-civet-coffee/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 May 2011 07:46:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Civet Coffee]]></category>
		<category><![CDATA[fermentasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kopi]]></category>
		<category><![CDATA[Kopi luwak]]></category>
		<category><![CDATA[kotoran luwak]]></category>
		<category><![CDATA[mutanajis]]></category>
		<category><![CDATA[najis]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=445</guid>
		<description><![CDATA[Apa hukumnya kopi luwak?Bolehkah dijualbelikan? Kopi luwak (civet cofee) adalah biji kopi yang telah dimakan oleh luwak atau sejenis musang (Paradoxurus hermaphrodites) yang kemudian setelah keluar bersama kotoran diproses menjadi kopi  luwak. Dalam pencernaan luwak terjadi proses fermentasi pada suhu  optimal 24-26 derajat celcius, dibantu oleh enzim dan bakteri tertentu.  Proses fermentasi inilah yang menjadikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=445&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/05/luwak-kopi.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-447" title="luwak kopi" src="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/05/luwak-kopi.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" /></a>Apa hukumnya kopi luwak?Bolehkah dijualbelikan?</p>
<p>Kopi luwak (civet cofee) adalah biji kopi yang telah dimakan oleh luwak atau sejenis musang (<em>Paradoxurus hermaphrodites)</em> yang kemudian setelah keluar bersama kotoran diproses menjadi kopi  luwak. Dalam pencernaan luwak terjadi proses <span id="more-445"></span>fermentasi pada suhu  optimal 24-26 derajat celcius, dibantu oleh enzim dan bakteri tertentu.  Proses fermentasi inilah yang menjadikan kopi luwak harum serta memiliki  cita rasa enak dan nikmat.</p>
<p>Biji kopi yang keluar bersama kotoran  ini masih terbungkus kulit tanduk, yaitu kulit luar yang keras mirip  seperti tempurung kelapa. Jadi biji kopi tak hancur dalam pencernaan  luwak sehingga sifat biologinya tetap, yaitu ketika ditanam dapat  tumbuh.</p>
<p>Proses pembuatan kopi luwak meliputi 5 (lima) langkah pokok; <em>Pertama</em>, penjemuran kotoran luwak di bawah terik matahari (<em>full sun drying</em>) hingga kadar air tersisa 20% – 25%. <em>Kedua</em>, pemisahan kulit tanduk dengan cara ditumbuk secara tradisional atau moderen agar menjadi <em>greenbean </em>(beras kopi luwak). <em>Ketiga</em>, pencucian dengan air mengalir. <em>Keempat</em>, penggorengan (<em>roasting</em>) secara tradisional atau moderen. <em>Kelima</em>, pembubukan (<em>grinding</em>) untuk mendapatkan butiran kopi yang halus. Demikianlah fakta (<em>manath</em>) kopi luwak dan proses pembuatannya.</p>
<p>Beberapa hukum syara’ dapat diterapkan pada fakta tersebut: <em>Pertama</em>,  biji kopi luwak yang keluar bersama kotoran bukanlah najis, melainkan  mutanajis, yang didefinisikan sebagai benda yang asalnya suci, lalu  terkena najis dari benda lain. (Rawwas Qal’ahjie, <em>Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`</em>, hal. 309).</p>
<p>Jadi biji kopi luwak ini asalnya suci, lalu terkena kotoran luwak sehingga menjadi mutanajis. Kaidah fiqih menyatakan :</p>
<p>الأصل في الأعيان الطهارة و النجاسة عارضة</p>
<p>“Al-ashlu  fi al-a’yan at-thaharah wa an-najasah ‘aridhah.” (Hukum asal benda  adalah suci, sedang kenajisan bukanlah sifat asli benda). (M. Bakar  Ismail, <em>Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah Baina Al-Ashalah wa At-Taujih</em>, hal. 353; M. Az-Zuhaili, <em>Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba’ah</em>, hal. 112).</p>
<p><em>Kedua</em>,  biji kopi mutanajis ini termasuk yang masih dapat disucikan, karena  mengalami proses pemisahan kulit tanduk dan pencucian dengan air. Para  ulama menyatakan mutanajis ada dua macam; (1) yang dapat dikembalikan  pada kondisi aslinya, yaitu suci, dengan membersihkannya dari najis,  misalnya baju yang terkena najis, (2) yang tak mungkin disucikan,  seperti air susu yang tercampur najis. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, <em>Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalah</em>, 1/126; Taqiyuddin Al-Husaini, <em>Kifayatul Akhyar</em>, 1/241-241).</p>
<p><em>Ketiga</em>,  biji kopi mutanajis ini sifat biologinya tetap dan karenanya dihukumi  suci jika sudah dicuci dengan air. Bukti tetapnya sifat biologi adalah  jika biji kopi ditanam ia masih dapat tumbuh. Imam Nawawi berkata :</p>
<p>قال  أصحابنا رحمهم الله إذا اكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فان كانت  صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة  النجاسة</p>
<p>“Telah berkata para sahabat kami [ulama  madzhab Syafi'i] rahimahumulullah ‘Jika binatang ternak memakan biji dan  keluar dari perutnya secara utuh, maka jika kekerasan biji itu tetap  dalam arti jika ditanam akan tumbuh, maka zat biji itu suci. Tapi wajib  mencuci bagian luarnya karena ia bersentuhan dengan najis.” (Imam  Nawawi, <em>Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab</em>, II/573).</p>
<p>Kesimpulannya,  kopi luwak hukumnya boleh (mubah) dikonsumsi, dengan syarat dalam  proses pembuatannya dilakukan pencucian dengan air. Menjualbelikan kopi  luwak juga boleh, karena sudah menjadi benda suci. Kaidah fiqihnya :</p>
<p>الأصل أن جواز البيع يتبع الطهارة</p>
<p>“Al-ashlu  anna jawaz al-bai’ yattabi’u at-thaharah.” (Hukum asal mengenai  kebolehan menjual-belikan suatu benda bergantung pada kesucian benda  itu). (M. Shidqi Al-Burnu, <em>Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah</em>, I/34; M. ‘Amim Al-Ihsan Al-Barkati, <em>Qawa’id Al-Fiqh</em>,  I/47). Kaidah ini berarti jika benda itu suci boleh dijualbelikan,  namun jika tak suci (najis) tak boleh dijualbelikan. Kopi luwak sudah  menjadi benda suci, maka boleh dijualbelikan. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p><em>Sumber : http://www.facebook.com/notes/m-shiddiq-al-jawi/konsultasi-fiqih-hukum-kopi-luwak-civet-coffee/10150260492153572</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/445/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/445/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/445/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=445&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/17/hukum-kopi-luwak-civet-coffee/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muhammadsugiono.files.wordpress.com/2011/05/luwak-kopi.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">luwak kopi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menghitung Zakat Perdagangan</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/17/menghitung-zakat-perdagangan/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/17/menghitung-zakat-perdagangan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 May 2011 07:31:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dinar]]></category>
		<category><![CDATA[Dirham]]></category>
		<category><![CDATA[Emas]]></category>
		<category><![CDATA[Nishab]]></category>
		<category><![CDATA[perak]]></category>
		<category><![CDATA[piutang]]></category>
		<category><![CDATA[utang]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat perdagangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=440</guid>
		<description><![CDATA[Zakat barang dagangan (zakah ‘urudh al-tijarah) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk setiap barang yang dimaksudkan untuk perdagangan. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 179; Said Qahthani, Zakat ‘Urudh Al-Tijarah, hal. 5; Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 3/223). Hukumnya wajib berdasar As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat. (Taqiyuddin Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/103). Dalil As-Sunnah, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=440&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Zakat barang dagangan (<em>zakah ‘urudh al-tijarah</em>) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk setiap barang yang dimaksudkan untuk perdagangan. (Abdul Qadim Zallum, <em>Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah</em>, hal. 179; Said Qahthani<em>, Zakat ‘Urudh Al-Tijarah</em>, hal. 5; Wahbah Zuhaili, <em>Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu</em>, 3/223).</p>
<p>Hukumnya wajib berdasar As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat. (Taqiyuddin Nabhani, <em>Muqaddimah Ad-Dustur</em>, 2/103). Dalil As-Sunnah, diriwayatkan dari Samurah bin Jundub RA, dia berkata,”Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kita mengeluarkan zakat dari barang yang kita siapkan untuk perdagangan.” (HR Abu Dawud).<span id="more-440"></span></p>
<p>Dalil Ijma’ Shahabat, diriwayatkan dari Abu ‘Amar bin Hamas dari ayahnya, dia berkata, “Umar bin Khathab memerintahkan aku dengan berkata, ‘Tunaikan zakat hartamu!’ Aku menjawab, ‘Aku tak punya harta selain tempat anak panah dan kulit.’ Umar berkata, ‘Nilailah harta itu dan keluarkan zakatnya!’ (HR Ahmad &amp; Daruquthni). Ibnu Qudamah berkomentar kisah ini masyhur dan tak ada seorang shahabat pun yang mengingkarinya sehingga terwujud Ijma’ Shahabat dalam masalah ini. (Ibnu Qudamah, <em>Al-Mughni</em>, 3/35; Yusuf Qaradhawi, <em>Fiqh Az-Zakah</em>, 1/302).</p>
<p>Zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan; <em>Pertama</em>, nilai barang dagangan mencapai nishab emas (20 dinar = 85 gram emas) atau nishab perak (200 dirham = 595 gram perak). <em>Kedua</em>, telah berlalu haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Besarnya zakat 2,5 persen dari total harta (nilai barang dagangan plus laba). (Abdul Qadim Zallum, <em>ibid</em>., hal. 180).</p>
<p>Contoh, Ahmad mulai berdagang 1 Muharram 1432 H dengan harta yang nilainya kurang dari nishab (misal 10 dinar), lalu di akhir haul (1 Muharram 1433 H) hartanya baru mencapai nishab (20 dinar). Maka dia belum wajib berzakat pada 1 Muharram 1433 H itu, karena hartanya belum haul. Ahmad baru wajib berzakat setelah hartanya memenuhi haul, yaitu setahun berikutnya pada 1 Muharram 1434 H.</p>
<p>Contoh lain, Ahmad mulai berdagang 1 Muharram 1432 H dengan harta yang nilainya sudah melebihi nishab (misal 1.000 dinar). Pada akhir haul (1 Muharram 1433 H) nilai hartanya bertambah menjadi 3.000 dinar. Maka ia wajib berzakat dari harta yang 3.000 dinar ini, bukan dari yang 1.000 dinar.</p>
<p>Besarnya zakat perdagangan 2,5 persen dari total nilai barang dagangan termasuk labanya. Misal pada akhir haul nilai seluruh barang dagangan plus laba 4.000 dinar. Maka zakatnya 2,5 persen dari 4.000 dinar, yaitu 100 dinar. Zakat ini boleh dikeluarkan dalam bentuk mata uang yang beredar atau dalam bentuk barang yang diperdagangkan. (Abdul Qadim Zallum, <em>ibid</em>., hal. 180).</p>
<p>Jika pedagang punya utang, dihitung dulu sisa harta setelah utangnya dibayar. Jika hartanya telah memenuhi dua ketentuan (nishab dan haul), tapi sisa hartanya kurang dari nishab, dia tak wajib berzakat. Misal nilai hartanya 40 dinar, utang 30 dinar. Maka sisa hartanya (10 dinar) kurang dari nishab (20 dinar), sehingga tak wajib berzakat. Jika sisa harta lebih dari nishab, tetap wajib berzakat. Misal nilai hartanya 40 dinar, utang 10 dinar. Maka sisa hartanya (30 dinar) masih melebihi nishab (20 dinar), sehingga tetap wajib berzakat.</p>
<p>Jika ia punya piutang di tangan orang lain, harus dilihat dulu. Jika orang lain itu mampu dan tidak suka menunda pembayaran utang, piutang itu tetap wajib dizakati. Jika orang itu tak mampu atau suka menunda pembayaran utang, piutang itu tak wajib dizakati. (Abdul Qadim Zallum, <em>ibid</em>., hal. 182). <em>Wallahu a’lam</em>. (siddiq aljwaie)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/440/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=440&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2011/05/17/menghitung-zakat-perdagangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>REFLEKSI AKHIR TAHUN 2010 M/1431 H</title>
		<link>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2010/12/30/refleksi-akhir-tahun-2010-m1431-h/</link>
		<comments>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2010/12/30/refleksi-akhir-tahun-2010-m1431-h/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 Dec 2010 04:13:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhammadsugiono</dc:creator>
				<category><![CDATA[rehat]]></category>
		<category><![CDATA[Akhir Tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Muhasabah]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi Akhir Tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadsugiono.wordpress.com/?p=433</guid>
		<description><![CDATA[Tahun 2010 sebentar lagi akan berakhir, dan fajar tahun 2011 segera menyongsong. Banyak peristiwa sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya yang telah terjadi di sepanjang tahun ini. Terhadap sejumlah isu terhangat di tahun 2010, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan catatan sebagai berikut: WAJAH BOPENG DEMOKRASI INDONESIA Demokrasi di Indonesia sekalipun mendapatkan pujian dalam Bali Democracy Forum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=433&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tahun 2010 sebentar lagi akan berakhir, dan fajar tahun 2011 segera menyongsong. Banyak peristiwa sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya yang telah terjadi di sepanjang tahun ini. Terhadap sejumlah isu terhangat di tahun 2010, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan catatan sebagai berikut:</p>
<p><strong>WAJAH BOPENG  DEMOKRASI  INDONESIA</strong></p>
<p>Demokrasi di Indonesia sekalipun mendapatkan pujian dalam Bali Democracy Forum (10 Desember 2010), sesungguhnya tak sesuai fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Sepanjang tahun 2010, tragedi demi tragedi terjadi yang mengindikasikan cacat dan bopengnya sistem ini. Yang paling menonjol, Indonesia dengan demokrasinya telah menempatkan diri sebagai negara satelit atau subordinat kepentingan negara kapitalis Amerika Serikat dan sekutunya. Kunjungan Obama adalah simbol dari <span id="more-433"></span>pola hubungan tersebut. Demikian juga perang melawan teror yang diadopsi pemerintah Indonesia adalah turunan dan pesanan dari GWOT (global war on terrorism)-nya AS.</p>
<p>Berbagai peristiwa di dalam negeri menunjukkan wajah demokrasi tersebut. Sistem yang meniscayakan penculikan, penahanan paksa dan rahasia, penyiksaan seolah legal dengan alasan demi kepentingan keamanan nasional. Sistem ini telah membuang hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan hukum, misalnya; hak untuk diadili dimuka hakim secara terbuka dan mengedepankan supremasi hukum. Sistem demokrasi telah menunjukkan jati dirinya, yakni sistem yang menindas dan memanipulasi demi keselamatan dan kepentingan status quo. Sistem ini pun meniscayakan perselibatan pihak penguasa dengan pengusaha yang berkepentingan untuk mendapatkan dukungan kuasa demi usahanya sementara penguasa memerlukan pengusaha untuk meraih dan mempertahankan kekuasaannya.</p>
<p>Karena itu, wajar bila para politisi meletakkan demokrasi menjadi kuda tunggangan untuk pergi ke “pasar” parlemen mentransaksikan kepentingan-kepentingan individu dan kelompok demi kekuasaan dan status quo. Rakyat hanya menjadi obyek eksploitatif kepentingan opurtunis. Ini sebuah kedzaliman manipulatif terhadap rakyat tapi atas nama kepentingan rakyat. Walhasil keputusan politik sesungguhnya hanyalah sekadar buah dari politik transaksional itu, meski untuk itu harus mengorbankan kepentingan dan bahkan menindas rakyat sekalipun.</p>
<p><strong>DPR: Bekerja Demi Kepentingan Siapa?</strong></p>
<p>Menurut koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang, anggota DPR sekarang lebih banyak berjuang untuk kepentingan dirinya. J Kristiadi dari Centre for Strategic and International Studies menilai, yang terlihat di DPR merupakan bentuk kutukan politik uang. ”Uang negara yang seharusnya dipakai untuk kesejahteraan rakyat telah dipermainkan untuk kepentingan elite politik DPR,” kata Kristiadi (Kompas, 7/8/10).</p>
<p>Selain soal dana aspirasi, juga terkuak bahwa DPR juga berencana membangun gedung baru untuk menggantikan gedung yang sudah ada. Gedung baru itu direncanakan terdiri atas 36 lantai yang akan menghabiskan biaya Rp 1,8 triliun. Terkait rencana pembangunan gedung baru itu, Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis membenarkan, Badan Anggaran DPR sudah mengesahkan dana Rp 250 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 untuk pembangunan gedung baru.</p>
<p>Rencananya, anggaran Rp 250 miliar untuk desain besar dan pembangunan awal. Anggaran keseluruhan Rp 1,8 triliun untuk tiga tahun. Sebagian besar, yakni sekitar Rp 1,6 triliun, digunakan untuk konstruksi gedung dan taman yang menyatu dengan kompleks DPR/MPR/DPD (Kompas, 3/5/10). Belakangan diketahui gedung itu direncanakan juga akan dilengkapi dengan pusat kebugaran dan spa. Jatah ruangan untuk tidak anggota seluas 120 meter persegi. Luasan itu masih lebih luas dari ima rumah sangat sederhana yang disubsidi untuk rakyat yang hanya seluas 21 meter persegi. Setelah mendapat kritikan dari banyak pihak, secara ajaib tiba-tiba anggaran untuk pembangunan gedung bisa dipangkas Rp 500 miliar. Tak ayal lagi hal itu mengindikasikan bahwa perencanaan dan perancangan gedung baru itu tidak bagus dan rawan penggelembungan. Karena begitu banyak kritikan sangat keras terhadap rencana pembangunan gedung baru itu, akhirnya DPR memutuskan rencana tersebut ditunda.</p>
<p>Hal di atas telah menunjukkan betapa para anggota DPR begitu peduli untuk memperjuangkan fasilitas serba mewah bagi dirinya. Di sisi lain, anggota-anggota DPR pun begitu getol untuk melakukan studi banding ke luar negeri. Banyak pihak menilai itu hanyalah dalih untuk plesiran dan menghabiskan uang rakyat dalam jumlah banyak.</p>
<p>Kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke luar negeri sepanjang tahun 2010 dianggarkan menghabiskan Rp 162,9 miliar. Jika dibagi rata kepada 560 anggota DPR, setiap orang mendapat Rp 290,97 juta setahun atau Rp 24,25 juta setiap bulan. Roy Salam dari Indonesia Budget Centre, Minggu (4/7), menuturkan, anggaran itu berdasarkan data dari usulan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Nilai itu naik sekitar 46,4 persen dari yang dianggarkan dalam APBN 2010 sebesar Rp 111,309 miliar.</p>
<p>Anggaran Rp 162,9 miliar ini, lanjut Roy, hanya untuk kunjungan kerja ke luar negeri, sedangkan untuk kunjungan di dalam negeri jauh lebih besar. ”Penggunaan dana kunjungan kerja ini rawan penyimpangan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan Juni 2009 menyatakan disclaimer (tidak memberikan pendapat) terhadap pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR untuk tahun anggaran 2007 dan 2008 yang seluruhnya berjumlah Rp 341,34 miliar,” papar Roy.</p>
<p>Meskipun mendapat kritikan tajam, para anggota DPR tetap melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Tak ketinggalan sebanyak delapan orang anggota Badan Kehormatan DPR melakukan studi banding ke Yunani untuk belajar etika. Mereka diduga mampir ke Turki dalam perjalanan pulang dari Yunani itu.</p>
<p>Semua itu menunjukkan potret anggota DPR yang tidak peduli dengan kepentingan rakyat dan hanya peduli dengan kepentingannya sendiri dan kelompoknya. Di samping itu DPR menunjukkan kinerja yang sangat buruk. Di antaranya terlihat dari masih sangat rendahnya realisasi target Program Legislasi Nasional 2010. Selama sepuluh bulan, DPR baru menyelesaikan enam undang-undang prioritas.</p>
<p>Sepanjang tahun 2010, DPR memang berhasil menyetujui 14 undang-undang. Namun, hanya enam undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Enam undang-undang prioritas tahun 2010 yang sudah disetujui itu adalah UU tentang Gerakan Pramuka, UU Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Grasi, UU Perubahan atas UU No 5/1992 tentang Cagar Budaya, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Hortikultura, dan UU Perubahan atas UU No 8/1987 tentang Protokol.</p>
<p>Delapan lainnya merupakan undang-undang kumulatif terbuka yang berkaitan dengan perjanjian internasional, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Satu undang-undang yang disetujui tahun 2009 pun merupakan undang-undang kumulatif.</p>
<p>Itu pun Mahkamah Konstitusi menilai, produk legislasi selama ini banyak yang tidak beres karena menyimpang dari arah dan strategi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Bukti dari ketidakberesan ini adalah banyaknya undang-undang yang dibatalkan oleh MK. Saat ini, ada 36 UU yang sedang diperiksa atau menunggu giliran untuk diuji materi di MK.</p>
<p>Dalam lima tahun terakhir, MK telah membatalkan 58 UU yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dari 108 UU yang pernah diuji materi. Ada UU yang diuji lebih dari sekali. Selesai pasal ini, ganti pasal lainnya yang diuji. Misalnya, UU Pemerintah Daerah diuji lebih dari lima kali, Undang-Undang KPK diuji sembilan kali, Undang-Undang Pemilu diuji delapan kali.</p>
<p>Saat genap setahun menjabat, DPR periode 2009-2014 dinilai memiliki kinerja sangat buruk. Evaluasi terhadap aspek pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, kinerja rapat komisi, kinerja dalam menyerap aspirasi, dan kinerja Badan Kehormatan masih jauh dari harapan masyarakat. Dalam beberapa aspek, DPR juga tidak bisa memenuhi target yang mereka tetapkan sendiri. Demikian hasil penilaian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) terhadap setahun kinerja DPR, yang disampaikan Kamis (30/9). Menurut Koordinator Formappi Sebastian Salang, sistem pemilu 2009 menghasilkan anggota DPR yang dipilih langsung dengan rata-rata usia lebih muda dan tingkat pendidikan lebih baik dibandingkan dengan anggota DPR periode sebelumnya. ”Ironis karena kinerja DPR setahun terakhir justru mengecewakan rakyat,” katanya.</p>
<p>Dari enam aspek yang dievaluasi Formappi, DPR menunjukkan kecenderungan kinerja yang buruk. Pertama, dalam menjalankan fungsi legislasi, pembahasan rancangan undang-undang tidak mampu memenuhi target Program Legislasi Nasional yang mereka buat sendiri. Dari target 70 RUU, baru 8 (11 persen) yang selesai dibahas DPR. Kedua, dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR belum memperjuangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berorientasi kepada rakyat. Ketiga, fungsi pengawasan yang dijalankan DPR cenderung tak tuntas. Keempat, kinerja rapat-rapat di komisi juga kurang menggembirakan. Kelima, penyerapan aspirasi belum efektif. Keenam, kinerja Badan Kehormatan DPR juga tidak memuaskan.</p>
<p>Jika ada produk legislasi, itupun ujungnya hanya memenuhi kepentingan individu, kelompok tertentu yang ada dalam oligarki kekuasaan serta yang pasti adalah kepentingan asing. Dan untuk rakyat adalah berbusa-busa janji perubahan. Fakta rakyat tidak pernah beranjak dari penderitaannya. Inilah demokrasi ala Indonesia, sebuah sistem yang cacat sejak kelahirannya dan tidak layak menjadi sistem yang diadopsi bagi umat Islam.</p>
<p>Waktu telah membuktikan kebobrokan demokrasi, seperti halnya di negara kampium demokrasi, Amerika. Terbukti demokrasi tidak melahirkan kebaikan lahir batin yang sesuai dengan fitrah manusia. Sebaliknya demokrasi menjerumuskan manusia dalam jurang derita dan kehidupan dengan peradaban ala hewan. Indonesia butuh perubahan dengan sistem yang lebih baik, Islam adalah jawaban finalnya.</p>
<p><strong>DIBALIK KEDATANGAN OBAMA</strong></p>
<p>Presiden Amerika Serikat Barack Obama berkunjung ke Indonesia pada 9 November 2010 M, setelah dua kunjungan yang telah direncanakan dibatalkan. Selama berada di Indonesia, ia bertemu Presiden Yudhoyono bersama kabinetnya dan berkunjung ke masjid terbesar di Asia Tenggara yakni Masjid Istiqlal. Terakhir ia menyampaikan pidato di kampus UI Depok.</p>
<p>Obama menyebut, Indonesia menduduki posisi penting dalam upaya Amerika untuk berkomunikasi dengan dunia Islam dan berhubungan dengan perekonomian Asia Tenggara yang tumbuh dengan cepat dan penuh vitalitas. Ben Rhodes, wakil penasihat keamanan nasional Amerika pada 29 Oktober 2010 menyatakan, “Di sana ada kesempatan untuk membahas kerja sama komprehensif yang telah kami tandatangani dengan Indonesia”. Akhirnya Obama di dalam pidatonya berbicara tentang demokrasi dan pembangunan dan mentransformasikannya kepada generasi Muslim di seluruh dunia. Dia juga berbicara tentang pluralisme dan toleransi di Indonesia.</p>
<p>Ada hal berbahaya dari kunjungan Obama, khususnya setelah pendeklarasian kesepakatan kerja sama antara Menteri Luar Negeri Amerika Hillary Clinton dan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa pada 18 September 2010 di Amerika yang disebut sebagai Kemitraan Komprehensif (Comprehensive Partnership). Titik bahayanya adalah implementasi poin-poin kerja sama itu yang mencakup seluruh sektor, meliputi politik dan keamanan (12 poin); ekonomi dan pembangunan (27 poin); kebudayaan, sosial pendidikan dan teknologi dan lainnya (15 poin). Implementasi kerja sama itu dimulai setelah penandatanganan oleh Obama dan SBY di Jakarta. Kerja sama tersebut menguatkan pengaruh Amerika di bidang politik, keamanan, ekonomi, kebudayaan, sosial, pendidikan, teknologi dan lain sebagainya.</p>
<p>Obama tidak berbeda dengan pendahulunya, George W Bush. Keduanya menyebarluaskan penjajahannya di sebagian besar dunia. Negara imperialis yang makin nyata kerusakannya itu itu terus berusaha merusak negara lain. Negara inilah yang berada di belakang berbagai krisis dan kekacauan di seluruh penjuru dunia. Permusuhannya terhadap Islam dan kaum Muslim sangat nyata. Dan sekarang Amerika sedang dalam situasi perang riil dengan Islam dan kaum Muslim. Atas dasar itu, maka apa yang dinamakan Kemitraan Komprehensif (Comprehensive Partnership)—istilah yang cukup bagus—faktanya adalah racun yang mematikan khususnya bagi kaum Muslim, karena itu merupakan penjajahan menyeluruh atas seluruh sektor kehidupan.</p>
<p>Dari bocoran dokumen Wikileaks telah nyata terungkap, Amerika Serikat berada di balik masalah terorisme buatan di negeri ini. Dan setelah terjadi berbagai ledakan, dengan cepat dinas intelijen Amerika mengikat kerja sama dengan dinas intelijen Indonesia. Ikatan kerja sama intelijen itu mencakup penyerahan buronan ke Amerika sebagaimana yang terjadi dalam penangkapan Umar Farouq dan Hambali. Amerika mendukung gerakan separatis di Papua untuk melanggengkan hegemoninya atas tambang terbesar di dunia itu. Amerika tak ingin keberadaannya lebih dari 50 tahun di Papua diusik. Kontrak baru pun diteken pada masa Presiden SBY. Hubungan militer kembali dijalin. Ini ditandai dengan dimulainya latihan militer bersama antara pasukan khusus militer Indonesia dan Amerika.</p>
<p>Amerikalah yang mengembangkan pusat-pusat pemikiran, demokrasi, pluralism, dan liberalisme. Amerika juga mendirikan dan mendanai American Corner di universitas-universitas besar di Indonesia. Melalui cara itu budaya liberal Amerika akan disebarkan di tengah anak-anak kaum Muslim di negeri ini.</p>
<p>Amerika pun memfokuskan diri menggarap kalangan perempuan. AS mengalokasikan dana dan menekan pemerintah untuk menyelenggarakan berbagai konferensi untuk perempuan dan memasukkan perempuan di pemerintahan dan parlemen di bawah kedok kesetaraan gender. Sebanyak 30 persen wakil rakyat harus berasal dari kalangan perempuan. Ide kebebasan perempuan kembali dipupuk dengan sebutan jender dan informasi-informasi baru.</p>
<p>Tak hanya itu, Amerika mendukung gerakan homoseksual. Negara inilah yang berada di belakang penyelenggaraan konferensi homoseksual di Surabaya. Untungnya konferensi ini gagal karena usaha pencegahan yang dilakukan umat Islam di sana.</p>
<p>Dengan kekuatan dananya, Amerika mengalokasikan dana ratusan juta dolar untuk menyebarluaskan budayanya di media massa di Indonesia. AS mensponsori berdirinya stasiun-stasiun radio, siaran film, dan program-program televisi seperti “idealisme Amerika” dan “film-film Hollywood”. Melalui media ini budaya rusak mereka disebarkan hingga ke setiap rumah kaum Muslim. Guna mendukung itu, AS melalui antek-anteknya di Indonesia menolak dengan keras UU Pornografi dan Pornoaksi.</p>
<p>Di bidang pendidikan, peran Amerika tampak nyata dalam perubahan kurikulum pendidikan khususnya di universitas-universitas Islam. Intervensi AS ini dimulai tahun 1970-an hingga sekarang. Melalui jalur pendidikan ini AS menyebarkan ide sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan), pluralisme, kebebasan beragama, dialog antar agama, kebebasan perempuan, penolakan terhadap penerapan syariah dan khilafah. Amerika juga berupaya mengubah kurikulum di pesantren-pesantren, khususnya pasca pendeklarasian atas apa yang disebut “perang terhadap terorisme –war on terrorism”.</p>
<p>Maka kunjungan Obama ke Indonesia tidak lain demi mengimplementasikan rencana-rencana beracunnya itu dalam upaya melanggengkan cengkraman AS atas Indonesia dengan seluruh kepentingan politik globalnya.</p>
<p><strong>ISU TERORISME  DAN KEBRUTALAN DENSUS 88</strong></p>
<p>Penguasa Indonesia makin terlihat masuk dalam pusaran proyek kontra terorisme yang diusung AS. Mengacu pada metode politik luar negerinya, permusuhan AS terhadap dunia Islam dibawah kedok perang melawan terorisme tidak hanya berlangsung pasca 911/2001, tapi sudah dirancang jauh hari. Meminjam analisis Noam Chomsky, pakar linguistik dari Massachussetts Institute of Technology, AS, bahwa kebijakan Amerika dan Barat terhadap Dunia Islam dengan isu &#8220;terorisme&#8221; ini sudah terasa begitu kuat sejak awal 1990–an. Tahun 1991, ia menulis buku &#8220;Pirates and Emperor: International Terrorism in The Real World.&#8221; Dalam artikelnya (The Jakarta Post 3/8/1993), dengan judul &#8220;Amerika Memanfaatkan Terorisme Sebagai Instrumen Kebijakan&#8221;, ia menulis bahwa Amerika memanfaatkan terorisme sebagai instrumen kebijakan standar untuk memukul atau menindas lawan-lawannya dari kalangan Islam.</p>
<p>Akhirnya dunia menyaksikan, pasca peristiwa 911/2001 dengan bendera “global war on terrorism” AS menghancurkan Afghanistan. Berikutnya Iraq. Politik stick and carrot pun dilakukan. Yang mendukung Amerika akan diberikan penghargaan sebagai kelompok atau negara moderat, cinta perdamaian, terbuka. Sementara yang menentang kebijakan Amerika akan dicap teroris, garis keras, pengacau perdamaian dan tuduhan-tuduhan lainnya. Amerika memilah menjadi dua; bersama teroris atau bersama AS dengan hadiah pujian sebagai negara moderat atau demokratis. Padahal dunia sampai hari ini belum mendapatkan konfirmasi akurat atas alasan yang selama ini dipropagandakan oleh AS untuk menyerang Afghan dan Iraq. Keterkaitan 911/2001 dengan pemerintahan Thaliban di Afghanistan adalah dusta. Kepemilikan senjata biologis Iraq di bawah rezim Saddam Husein lebih dusta lagi dan semua sarat dengan rekayasa AS.</p>
<p>Jutaan umat Islam tewas akibat kebiadaban state terrorism—AS bersama sekutunya. Mereka juga menghalalkan segala bentuk konspirasi dan tipu daya. Hal yang sama dipraktikkan oleh penguasa negeri Islam termasuk Indonesia yang menjadi kaki tangan imperialisme untuk menjalankan GWOT ala Amerika ini.</p>
<p>Indonesia terjerumus perangkap proyek global AS ini sejak peristiwa Bom Bali 1. Kooptasi kepentingan AS untuk wilayah Indonesia dikukuhkan dengan dibentuknya satuan khusus anti teror di bawah institusi Polri yaitu Den-88 dengan komandan pertamanya Gorris Merre setelah sebelumnya dididik di AS pasca Bom Bali-1. Dana jutaan dolar mengucur deras untuk proyek jangka panjang kontra terorisme di Indonesia.</p>
<p>Posisi Indonesia di bawah tekanan kepentingan AS makin tampak pada komitmen pemerintah Indonesia di bawah Presiden SBY untuk membangun kemitraan strategis dengan AS dalam rangka perang melawan terorisme. Hal itu kemudian dikukuhkan menjadi salah satu prioritas 100 hari program kerja pemerintahan SBY. Dalam National Summit di Jakarta pada Oktober tahun 2009, pemerintah melalui Kementerian Polhukam dalam 100 hari berusaha merumuskan blue print proyek kontra terorisme. Rencana ini sebelumnya sudah menjadi bahan pembicaraan SBY-Obama ketika bersua di Singapura. Dalam pertemuan tersebut SBY menegaskan, pemerintah Indonesia punya komitmen tinggi menyangkut isu perang melawan terorisme. Isu ini bahkan menjadi salah satu substansi kemitraan komprehensip Indonesia-AS yang kemudian disepakati di tahun 2010.</p>
<p>Simposium &#8220;Memutus Mata Rantai Terorisme dan Radikalisme&#8221; di Jakarta 27 Juli lalu yang menghasilkan sepuluh rekomendasi, menjadi legal opinion untuk mengukuhkan lahirnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dibentuk melalui Keppres nomer 46 tahun 2010 dan ditandatangani Presiden 16 Juli 2010. Lembaga baru ini memiliki peran pokok mengatur empat kegiatan penanggulangan terorisme mulai dari pencegahan, perlindungan, eksekusi, dan deradikalisasi. Sebelum terbentuk ada embrionya yakni Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme di bawah Kemenkopolhukam. Ide pembentukan badan ini lahir dalam National Summit 2009, di Ritz Carlton, Jakarta, Oktober 2009.</p>
<p>Dua strategi utama yang akan diemban oleh pemerintah Indonesia pasca pelembagaan proyek kontra-terrorisme melalui BNPT yakni, pertama: Penindakan kepada sebagian individu yang disangka pelaku tindak “terorisme”. Kedua: penguatan legal frame, melalui lahirnya UU yang bisa memberikan payung dan legitimasi tindakan keras oleh pemerintah melalui Polri atau pihak terkait terhadap kelompok teroris atau kelompok yang dicap radikal dan yang mengusung ideologi yang dianggap membahayakan empat pilar bangsa. Makanya tak mengherankan pemerintah melalui Kemenpolhukam dan Kemenhan telah mengajukan rencana revisi UU Terorisme (UU no 15 tahun 2003) dan revisi RUU Intelijen. Selain itu pemerintah menyiapkan amandemen UU Keormasan dan tiga RUU Keamanan Negara. Semua menjadi prioritas program legislasi nasional di DPR.</p>
<p>Ketiga: dengan langkah soft power, secara rapi ada upaya kuat mengooptasi media massa agar menjadi instrumen propaganda yang sangat efektif untuk mengambarkan bahaya kelompok yang mengusung Islam sebagai ideologi dan implikasi sosial politik yang akan ditimbulkan. Upaya pencitraan negatif dilakukan secara kontinyu dan simultan melalui media massa yang dikendalikan penguasa. Ini bisa terlihat bagaimana peran media baik cetak maupun elektronik, juga media on-line, dalam isu terorisme di Indonesia. Di samping itu juga, ada indikasi menjadikan instrumen government dan NGO melalui individu-individu di dalamnya sebagai corong aktif yang menyuarakan bahayanya Islam ideologi. Ini terlihat pada proyek-proyek pemikiran dan dakwah yang dikembangkan melalui Kementerian Agama dan para pengasong Liberalisme dari berbagai jaringan kelompok liberal, pengusung HAM dan demokrasi. Yang tidak ketinggalan adalah adanya rekayasa menjadikan ormas-oramas tertentu sebagai “stempel” dengan mengusung isu atau ide yang bisa dihadapkan secara diametrikal terhadap kelompok-kelompok yang mengusung Islam ideologi. Ini terlihat dari pernyataan orang-orang tertentu yang dianggap representasi dari ormas tertentu menyatakan NKRI final dan akan membela sampai titik darah penghabisan jika ada upaya orang atau kelompok yang hendak meruntuhkan. Tentu bisa dipahami, jika langkah soft power ini berhasil maka akan melahirkan sikon kondusif pemerintah bersikap otoriter dan represif atas nama UU dan klaim aspirasi rakyat Indonesia.</p>
<p>Keempat: upaya pengarustamaan Islam moderat dengan berbagai strategi. Memunculkan tokoh-tokoh moderat dengan harapan menjadi rujukan umat. Menerbitkan buku yang kontra syariah dan membangun dialog antar iman, perubahan kurikulum di pesantren dan madrasah, serta kerja sama kebudayaan antar berbagai lembaga dan ormas.</p>
<p>Itu semua menunjukkan motif hakiki AS atas dunia Islam, yaitu meneguhkan imperialisme dan mengubur seluruh potensi yang bisa mengeliminasi hegemoninya. Pemerintah Indonesia menutup mata, bahwa proyek kontra terorisme motifnya adalah kepentingan politik global AS atas dunia Islam guna melanggengkan sekulerisme dan demokrasi, mereduksi perjuangan syariah Islam dan Khilafah. Melalui terjaminnya hegemoni dan kepentingan asing (Amerika dan sekutunya), Indonesia menjadi basis moderatisasi dunia Islam dan negara satelit bagi Barat (AS) sehingga mematikan ruhul jihad umat Islam. Inilah motif hakiki dari “GWOT” baik oleh AS di dunia Islam atau yang berlangsung di Indonesia melalui penguasa komprador.</p>
<p><strong>DENSUS  88 MELANGGAR  HAM</strong></p>
<p>Selama proyek “WOT” di Indonesia paling tidak melalui Densus 88 telah banyak umat Islam menjadi korban.Tercatat sejak tahun 2003-2010 Densus menembak lebih dari 45 orang dan menangkap lebih dari 564 orang. Periode Januari-Mei 2010; 58 ditangkap dan 13 mati ditembak. Sebanyak 102 kasus di Aceh dan diadili. Inilah yang melahirkan siklus kekerasan yang tidak berujung.</p>
<p>Cara penangkapan dan penggerebekan terduga teroris oleh Densus 88 disoroti oleh Komnas HAM. Densus 88 seringkali melanggar HAM saat beraksi memberantas terorisme. “Atas nama perang melawan terorisme, tentunya tidak dapat dijadikan pembenar bagi Densus 88 untuk mengabaikan norma-norma HAM. Khususnya sebagai dalih pembenar untuk melakukan tindakan ekstra judicial killing,” ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun Komnas HAM di Hotel Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2010).</p>
<p>Data yang dimiliki Komnas HAM menyebutkan, setidaknya ada sejumlah terduga teroris yang tewas saat penggerebekan Densus 88. Tiga teroris yang ditembak mati di Aceh, lima di Serdang, tiga di Tangerang, tiga di Cawang, dan dua di Tanjungbalai, Karimun. “Sejumlah terduga teroris yang tertembak dan akhirnya meninggal dalam beberapa kasus tidak bisa diidentifikasi peranannya atau salah sasaran yang jarang dijelaskan kepada publik,” kata Ifdhal. Selain itu, ada juga korban salah tangkap oleh Densus 88. Komnas HAM banyak menerima laporan dari korban yang salah tangkap. Data Komnas HAM, 16 orang yang ditangkap di Jakarta dan Bekasi, 11 orang di antaranya dibebaskan. Sementara di Medan, dari 21 terduga teroris yang ditangkap, lima orang dibebaskan. “Penangkapan yang diikuti penahanan tersebut, seringkali tidak mengindahkan hak-hak orang yang ditangkap tersebut. Di antaranya hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Pihak keluarga juga sering kali tidak diberi akses informasi yang memadai,” kata Ifdhal.</p>
<p>Terkait masalah ini, Ifdhal sudah sering mengajukan protes ke Mabes Polri. Namun sayangnya, jawaban yang diberikan selalu normatif dan tidak menyelesaikan persoalan. “Kami minta agar Densus 88 tidak memberantas teror dengan teror,” katanya. (detik.com, 10/12/2010)</p>
<p>Menurut anggota Komnas HAM Saharuding Daming, setidaknya ada tujuh indikasi temuan bahwa Densus 88 melanggar HAM. Pertama, Densus 88 telah dan sedang menyebarkan kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu terutama kelompok-kelompok Islam yang disebut sebagai kelompok radikal melalui media massa, briefing, dll. Terlihat pimpinan Polri khususnya Densus 88 membangun pencitraan bahwa kelompok Muslim radikal itu harus dimusuhi. Kedua, dalam strategi pemberantasan teroris yang dilakukan oleh Densus 88 cenderung hanya mengandalkan informasi yang belum teruji akibat dari manajemen intelijen yang tidak profesional. Sehingga ada banyak keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 itu mengarah kepada fitnah, karena beranjak dari informasi yang tidak akurat dan tidak valid.</p>
<p>Ketiga, Densus 88 cenderung mengumbar tindak kekerasan dalam bentuk yang sangat sadis, yakni dengan mengeksekusi mati. Ini jelas bertentangan dengan aturan hukum terutama UU tentang HAM. Dalam aturan yang berlaku orang yang baru dinyatakan tersangka tidak boleh dieksekusi, tapi ini belum juga jadi tersangka malah, baru informasi awal, tetapi Densus 88 sudah mengeksekusi mati. Dalih melawan yang sering digunakan Densus 88, menurut Daming, cuma dagelan polisi untuk mencari alibi. Fakta di Jatiasih, Ciputat, Tanjung Balai itu tidak ditemukan adanya perlawanan sebagaimana yang diklaim Polri. Keempat, operasi salah tangkap yang ditimbulkan Densus 88 itu tidak saja menimbulkan traumatik kepada korban tetapi juga kepada keluarga korban. Kelima, Densus 88 bukan saja terjadi banyak korban jiwa, tetapi korban harta juga. Seperti yang terjadi di Temanggung, kebun-kebun tembakau warga yang di sekitar penggerebekan rusak. Keenam, penganiayaan fisik maupun psikis terhadap korban-korban yang ditangkap Densus 88. Misalnya, Muhammad Jibriel, Komnas menemukan data wajahnya itu memar, babak belur, lima giginya tanggal akibat pukulan yang terus menerus. Ketujuh, Densus 88 mendapatkan dana dari negara-negara asing terutama Amerika Serikat dan Australia. Ini jelas ada agenda-agenda Barat untuk menghantam umat Islam dengan memperalat satuan kepolisian Indonesia sendiri. Menurut Daming, ini sangat ironis sekali karena Polri ini dibentuk oleh negara dalam rangka melindungi rakyat bukan malah menjadi kaki tangan asing.</p>
<p>Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU HAM No 39 Tahun 1999 maupun UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dan Indonesia dengan demokrasinya telah menunjukkan wajah aslinya, pemerintahan yang tiran, represif dan tidak mampu mengapresiasi perasaan, keyakinan dan aspirasi umat Islam. Negara tampak pongah, dengan bendera perang melawan terroisme mencoba secara sistemik mengkriminalisasi “negara Islam”, jihad, syariah dan Khilafah sebagai ancaman bagi Indonesia. Tentu ini adalah fitnah dan manipulasi mengikuti arahan dan dusta-dusta AS serta kawan-kawannya.</p>
<p>Suatu kebohongan sekaligus kebodohan mengaitkan kewajiban penegakan negara Islam dengan tindakan terorisme. Ada agenda busuk di balik pengaitan ini yakni agar masyarakat takut, tertipu dan akhirnya tidak setuju dengan penegakan syariat Islam dalam bingkai negara. Upaya ini memang secara sistematis dilakukan oleh kekuatan-kekuatan imperialis yang khawatir akan kebangkitan Islam.</p>
<p>Upaya memberikan citra jelek terhadap syariah Islam ini disebutkan dalam rekomendasi Ariel Cohen (The Heritage Foundation). Dia menulis: AS harus menyediakan dukungan pada media lokal untuk membeberkan contoh-contoh negatif dari aplikasi syariah, seperti potong tangan untuk kejahatan ringan atau kepemilikan alkohol di Chechnya, keadaan Afghanistan di bawah Taliban atau Saudi Arabia, dan tempat lainnya. Perlu juga diekspose perang sipil yang dituduhkan kepada gerakan Islam di Aljazair.(Hizb ut-Tahrir: An Emerging Threat to US Interests in Central Asia).</p>
<p>Jadi, tindakan dzalim pemerintah melalui Densus 88 tidak jauh beda dengan pelanggaran dan penindasan yang dilakukan oleh AS seperti di Abu Gharib, Guantanamo, dan penyiksaan sadis Dr Aafia. Mereka tak pernah memakai standar HAM untuk mengukur dan mengoreksi. Makanya HAM ala Barat tidak lebih sebagai alat penjajahan dan manipulasi di dunia Islam.</p>
<p><strong>SKANDAL  BAILOUT BANK CENTURY</strong></p>
<p>Salah satu kasus yang banyak menyita perhatian publik selama tahun 2010 bahkan sampai saat ini adalah skandal Bank Century (kini bernama Bank Mutiara). Kasus ini heboh, karena dalam skandal tersebut terjadi penggelontoran uang negara sebesar Rp 6,76 triliun yang penuh rekayasa dan sarat dengan tindakan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di negeri ini. Bahkan konon kabarnya disinyalir dana bailout Bank Century mengalir ke dana kampanye salah satu partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 20091. Oleh karenanya, banyak pihak menilai skandal Bank Century sejatinya adalah ‘perampokan’ uang rakyat yang berkedok penyelamatan dunia perbankan.</p>
<p>Skandal Bank Century bermula dari hasil rapat Komite Stabilitas dan Sistem Keuangan (KSSK) pada tanggal 21 November 2008 yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sehingga diputuskan untuk menyelamatkan Bank Century. KSSK yang terdiri hanya dua orang yaitu Menteri Keuangan (saat itu dijabat oleh Sri Mulyani) yang bertindak sebagai Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia (saat itu dijabat oleh Boediono) sebagai anggota beralasan bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan untuk menjaga efek domino kegagalan Bank Century terhadap perbankan nasional dan ekonomi secara umum sehingga kepercayaan investor tetap terjaga saat dunia sedang dilanda krisis ekonomi global. Hasilnya adalah digelontorkannya uang negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupa dana bailout sebesar Rp 6,76 triliun. Keputusan ini memiliki banyak kejanggalan dan penuh rekayasa karena:</p>
<p>Pertama, Bank Century tergolong bank yang sangat kecil dibandingkan total asset perbankan nasional. Proporsi asset Bank Century terhadap industri perbankan nasional hanya sebesar 0,72 persen. Demikian pula dengan dana pihak ketiga di Bank Century hanya 0,68 persen dari total dana di perbankan, kredit Bank Century hanya 0,42 persen dari total kredit perbankan dan pangsa pasar kreditnya hanya 0,42 persen dari total kredit perbankan2. Jelas, dengan kecilnya ukuran proporsi Bank Century tersebut sulit untuk bisa mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum sekalipun terjadi penarikan dana secara tiba-tiba. Tambahan pula, Bank Century bukan bank retail yang memiliki banyak nasabah dan kantor cabang. Menurut BPK, Bank Indonesia tidak memberikan informasi yang akurat mengenai status keuangan Bank Century di hari-hari genting bulan November tahun 2008 ketika keputusan bailout diambil. Bahkan BPK dalam kesimpulannya akhir November 2009 menyebut ada sembilan kejanggalan dalam penyelamatan Bank Century, termasuk bagaimana terbentuknya Bank Century lewat merger hingga pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia.</p>
<p>Kedua, pada November 2008 ada tiga bank kecil yang memiliki CAR di bawah 8 persen (batas CAR minimum bailout menurut ketentuan BI) tetapi yang diselamatkan hanya Bank Century yang justru memiliki CAR negatif (-3,5 persen) pada saat bailout3. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, dengan kondisi tersebut, seharusnya Bank Century juga ikut ditutup. Untuk dapat menyalurkan dana bailout ke Bank Century, Bank Indonesia melakukan rekayasa dengan mengubah ketentuan persyaratan bailout, dari yang semula CAR 8 persen menjadi CAR positif, dan menggunakan CAR Bank Century per 30 September 2010 (2,35 persen) sebagai dasar bailout.</p>
<p>Ketiga, sebagian aset Bank Century adalah surat-surat berharga yang tidak ada nilainya alias aset bodong dan aset tidak berkualitas. Dengan demikian, sejak awal bisa diperkirakan bahwa LPS pasti akan merugi karena suntikan dana bailout tidak akan sebanding dengan asset yang diambil alih4. Hal ini sama seperti kasus skandal BLBI pada tahun 1998 di mana bank-bank banyak yang menyerahkan aset bodong dan aset yang tidak berkualitas untuk mendapatkan kredit BLBI sehingga merugikan negara ratusan triliun rupiah.</p>
<p>Keempat, membengkaknya suntikan dana terhadap bank ini menjadi Rp 6,76 triliun walau awalnya yang diusulkan hanya sebesar Rp 632 miliar. Hal ini semakin diperkuat dengan kesaksian Robert Tantular (Direktur Bank Century saat itu) di DPR tanggal 12 Januari 2010 yang mengaku hanya mengajukan permintaan dana bailout sebesar Rp 2,7 triliun.</p>
<p>Dari fakta-fakta tersebut tampak keputusan bailout Bank Century tidak memiliki dasar argumentasi kuantitatif yang memadai, dan kalaupun mengandalkan analisa psikologis (judgment) maka sulit untuk diukur dan terkesan subyektif. Siapapun yang mencermati proses bailout Bank Century yang ‘tidak normal’, sejatinya akan menemukan bahwa ini adalah kongkalingkong sistematis antara regulator dan pemilik bank untuk ‘merampok’ uang negara sebagaimana kasus BLBI dan Bank Bali.</p>
<p>Argumentasi tersebut semakin diperkuat dengan hasil rapat paripurna DPR, 3 Maret 2010 yang menyatakan bahwa bailout yang dikucurkan untuk Bank Century melanggar sejumlah aturan hukum yang hasilnya menyimpulkan bahwa ada pelanggaran dan penyimpangan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum. Selain itu juga DPR secara tegas menyebutkan Boediono dan Sri Mulyani Indrawati sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebijakan ini. Harapan publik pun semakin tinggi ketika kasus ini dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya hingga penghujung tahun 2010, penyelesaian kasus ini tak kunjung menunjukkan titik terang. Padahal, reputasi KPK sebelum kasus skandal Bank Century, terkenal sangat sigap dalam menangani kasus-kasus korupsi. Bahkan KPK menyatakan belum menemukan bukti indikasi korupsi dalam kasus Bank Century5. Semua hasil ini seakan berbalik menjadi antiklimaks, dan mementahkan semua euforia publik yang terbangun sejak DPR melimpahkan kasus ini ke KPK.</p>
<p>Pasang surutnya penyelesaian skandal Bank Century tak lepas dari terlibatnya orang-orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan dalam kasus tersebut. Bambang Soesatyo, salah satu panitia angket Century menyatakan amat mustahil negara mengalami kerugian triliun rupiah tanpa me­libatkan pejabat atau pe­nyelenggara negara6. Indikasi ini pun semakin kuat jika melihat adanya upaya sistematis pelemahan KPK sejak menangani kasus Bank Century. Todung Mulya Lubis mengungkapkan ada tiga upaya melemahkan KPK yakni pelemahan institusional, finansial, dan individual. Pelemahan institusional dengan mengajukan judicial review dan kriminalisasi petinggi KPK. Pelemahan finansial dengan munculnya wacana audit KPK. Dan pelemahan individual dengan ancaman dari kepolisian dan kejaksaan untuk menarik anggotanya dari penyidik KPK.</p>
<p>Dugaan keterlibatan ‘orang besar’ sebenarnya bisa ditelusuri dari timing keputusan bailout Bank Century yang dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2009. Banyak pihak menilai kasus ini sengaja direkayasa untuk mendapatkan ‘dana segar’ kampanye. Hasil audit BPK menemukan bahwa terdapat dana sebesar US$ 18 juta, yang berasal dari dana bailout ditransfer ke beberapa rekening nasabah Bank Century, yang menurut Dr George Aditjondro penulis buku Gurita Cikeas disebut-sebut dekat dengan pusat kekuasaan dan mensinyalir memberikan bantuan dana kampanye pada kepada salah satu partai dan calon presiden pada pemilu 20097. Menurut Rizal Ramli, salah satu saksi ahli Pansus Hak Angket Bank Century menyatakan bahwa ada motif kekuasaan di balik keputusan bailout Century, “Kalau kita lihat kejadian ini menjelang pemilu motifnya bukan uang. Ada yang diiming-imingi jadi wapres ada yang diiming-imingi jadi Menkeu kembali, ini adalah goodway untuk balik,&#8221;8. Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Ketua KPK Jimly Asshiddiqie bahwa kasus Bank Century tidak murni masalah hukum secara teknis (Republika Online, 26/08/2010).</p>
<p>Jika merunut kembali kasus ini, Boediono dan Sri Mulyani termasuk Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono merupakan figur-figur sentral dan paling menentukan di balik skandal dana talangan senilai Rp 6,7 triliun ini. Sayangnya, menurut hukum tata negara seorang Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekebalan hukum yang dilindungi oleh konstitusi sehingga saat ini tidak mungkin dibawa ke pengadilan. Demikian pula dengan Sri Mulyani yang telah ‘melarikan diri’ ke AS. Tambahan pula, partai – partai politik yang dulunya vokal menyuarakan skandal Bank Century, kini hanya menjadikan kasus ini sebagai manuver politik untuk tetap mempertahankan posisinya dan meraih popularitas. Dengan kondisi seperti ini, penyelesaian kasus Bank Century dapat dipastikan menemui jalan buntu dan akan terlupakan begitu saja seiring dengan berjalannya waktu seperti nasib yang sama dengan mega skandal BLBI.</p>
<p>Persoalan skandal bank Century sebenarnya berpangkal pada tiga hal: Pertama, karut marutnya hukum sekuler yang tidak akan pernah mampu mewujudkan clean and good government. Hal ini sendiri diakui oleh pimpinan KPK Bibit Samat Riyanto yang menyatakan bahwa sekalipun KPK dan DPR menggunakan hukum yang sama dalam menyelesaikan Bank Century, tetapi masing-masing menafsirkannya secara berbeda (rimanews.com, 27/11/2010). Hal lainnya terkait dengan wacana hukum yang mengatakan bahwa “kebijakan tidak bisa dipidana”. Padahal semua kejanggalan-kejanggalan dan pelanggaran-pelanggaran dalam kasus Bank Century justru dikemas dalam bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dan kalaupun dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), hampir dipastikan tidak akan berhasil karena konstitusi menyatakan harus disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir dalam paripurna. Dan kenyataannya hasil voting akhir pada paripurna lalu tidak mencapai 2/3 suara untuk membawa kasus ini ke MK.</p>
<p>Kedua, sistem ekonomi kapitalis yang di dalamnya dijalankan praktek perbankan berbasis ribawi dan transaksi non-riil yang selalu menciptakan siklus ekonomi yang bergolak. Pengalaman krisis tahun 1998 dan krisis keuangan global 2008 membuktikan betapa rapuhnya sistem ekonomi kapitalis yang rentan krisis. Argumen awal kasus bailout Bank Century pun dibangun berdasarkan krisis keuangan global yang terjadi saat itu.</p>
<p>Ketiga, penguasa yang tidak amanah dan pro-rakyat. Dalam kasus Bank Century, alih-alih penguasa menjaga amanah dan memikirkan nasib rakyat, yang terjadi justru ‘merampok’ uang rakyat dengan berbagai tipu daya. Ini merupakan konsekuensi logis dari sistem sekuler yang melahirkan penguasa sekuler yang hanya memikirkan kepentingan diri dan golongannya.</p>
<p><strong>KENAIKAN TDL</strong></p>
<p>Pada 1 Juli 2010 pemerintah atas persetujuan DPR telah menaikkan Tarif Dasar Listik (TDL) rata-rata 10 persen pada pengguna sambungan di atas 450-900 VA. Meski mendapatkan kecaman dari berbagai pihak temasuk pengusaha, kebijakan tersebut berlanjut. Dampak kebijakan tersebut pengusaha di sejumlah industri terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan. Di tingkat konsumen harga sejumlah barang mengalami kenaikan akibat membengkaknya biaya poduksi.</p>
<p>Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif dasar sambungan 450-900 VA sekilas memang populis karena dianggap masih berpihak ke rakyat kecil. Pada tahun 2008 konsumen listrik golongan 450-900 VA hanya sebesar 27 persen dari total penjualan listrik PLN. Namun demikian secara ekonomis kenaikan biaya produksi yang ditanggung oleh golongan bisnis dan industri tersebut pada faktanya dilimpahkan ke konsumen. Akibatnya inflasi barang-barang manufaktur mengalami peningkatan sehingga sedikit banyak menggerus daya beli konsumen termasuk pengguna 450-900 VA. Selain itu kenaikan tersebut memberikan kontribusi pada naiknya biaya produksi industri dalam negeri sehingga makin tidak kompetitif dibandingkan produk-produk impor yang kian marak di pasaran. Akibatnya permintaan terhadap produk dalam negeri akan menurun dan berdampak pada pengurangan penyerapan tenaga kerja. Pendapatan negara akibat penurunan nilai pajak dari badan usaha yang merugi tersebut tentu ikut berkurang.</p>
<p>Di sisi lain komposisi rumah tangga yang memiliki jaringan 450-900 VA tidak dapat mencerminkan bahwa mereka adalah kelompok masyarakat miskin atau hampir miskin sementara yang golongan di atasnya adalah kelompok kaya. Indikator kemiskinan tidak dapat diukur dari jenis sambungan listrik yang dipunyai. Banyak penduduk golongan menengah ke bawah terpaksa menikmati sambungan listrik di atas 450-900 VA seperti para pengontrak rumah dan para pensiunan. Sementara tidak sedikit golongan mapan merasa cukup dengan sambungan 450-900 VA.</p>
<p>Upaya penurunan subsidi listrik hingga batas minimal melalui peningkatan TDL memang telah menjadi agenda pemerintah saat ini hingga tahun-tahun berikutnya. Pada Nota Keuangan APBN 2011 misalnya dinyatakan bahwa dalam rangka mengurangi subsidi khususnya untuk listrik, pemerintah akan menempuh sejumlah kebijakan yang di antaranya penyesuaian TDL sebesar 15 persen yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2011. Pemerintah juga menerapkan TDL sesuai dengan harga keekonomian secara otomatis untuk pemakain energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan publik dengan daya mulai 6600 VA ke atas.</p>
<p>Jika merujuk data konsumsi listrik PLN 2008 ditambah dengan kenaikan masing-masing golongan per 1 Juli 2010 maka tambahan pendapatan PLN diperkirakan mencapai Rp 8.8 triliun/tahun. Sementara menurut laporan keuangan PLN tahun 2009, BUMN tersebut bahkan telah membukukan laba bersih sebesar Rp 10,3 triliun. Selain itu subsidi listrik pada APBN-P 2010 juga naik menjadi Rp 56,15 triliun dari Rp 47,5 triliun tahun sebelumnya. Dengan demikian tanpa kenaikan tersebut sebenarnya keuangan PLN masih cukup sehat.</p>
<p>Pandangan bahwa subsidik listrik membebani APBN juga tidak berasalan. Nilai Rp 8.8 triliun yang akan diraup PLN tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan makin memperburuk kondisi perekonomian negara ini. Bila pun perlu pemangkasan anggaran maka semestinya pos-pos non-subsidi yang kurang produktiflah yang didahulukan. Sebut saja dana pembayaran utang dan bunganya serta anggaran departemen-departemen tertentu yang mendapat jatah anggaran lebih besar dari kemampuan dan kebutuhannya. Buktinya, dalam tiga tahun terakhir nilai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) masih sangat tinggi. Tahun 2009 saja angkanya mencapai Rp 23.96 triliun.</p>
<p>Padahal besarnya subsidi listrik merupakan akibat tidak efisiennya pengelolaan PLN yang justru lahir dari kebijakan pemerintah sendiri. Salah satu sumber infesiensi tersebut adalah besarnya komponen pembelian BBM pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik. Dengan demikian, adalah hal yang tidak logis jika kelemahan pemerintah ditimpakan kepada rakyat. Parahnya lagi yang menanggung dampak bukan hanya konsumen PLN namun juga rakyat yang hingga kini masih hidup tanpa ketersediaan listrik. Oleh karena, bagaimanapun juga kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai subsidi dengan meningkatkan TDL pada tahun 2010 dan tahun-tahun berikutnya merupakan kebijakan yang keliru dari sisi teknis ekonomi.</p>
<p>Tidak efisiennya biaya energi memang diakui manajemen PLN. Berdasarkan Laporan Keuangan PLN 2009, biaya terbesar PLN adalah biaya pembelian bahan bakar (56 persen), pembelian listrik dari pihak swasta (19 persen) dan biaya penyusutan (9 persen). Dari total pembelian bahan bakar senilaI Rp 76 triliun, 63 persen digunakan untuk membeli BBM dengan harga internasional (MOPS) dan sisanya untuk batu bara (16 persen), gas (10 persen) dan panas bumi (2 persen). Padahal penggunaan gas dan batu bara jauh lebih murah dari BBM.</p>
<p>Sayangnya proses tersebut terbentur oleh kebijakan SDA yang karut marut. Sejak awal tahun 1970-an hingga 2007, kontrak jual beli gas yang dialokasikan untuk domestik mencapai 20,12 TCF (48 persen) sementara yang diekspor sebesar 21,55 TCF (52 persen) (Buletin BP Migas, No. 46, Juni 2008). Belakangan 70 persen hasil produksi lapangan gas Donggi-Senoro diputuskan untuk diekspor dan sisanya untuk domestik yang juga dijual dengan harga internasional. Padahal Dirut PLN telah menyatakan masih defisit pasokan gas sehingga sanggup membeli seluruh produksi Donggi Senoro dengan harga internasional sekalipun. Saat ini saja sekitar 5 ribu MW Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) terpaksa mengonsumsi solar. Padahal jika menggunakan gas, PLN dapat menghemat sedikitnya Rp 10 triliun per tahun (Investor Daily, 16/7/10). Walhasil meski merupakan penghasil gas terbesar ke-10 di dunia, pemerintah justru lebih berpihak pada pihak asing ketimbang industri dalam negeri termasuk PLN yang justru mengalami kekurangan pasokan gas.</p>
<p>Selain itu pasokan batu bara juga dikuasai oleh swasta sehingga sebagian besar batu bara Indonesia diekspor ke luar negeri. Sejak 2000-2008, produksi batu bara Indonesia diekspor ke luar negeri rata-rata 73 persen per tahun. Padahal kebutuhan batu bara domestik masih sangat tinggi termasuk kebutuhan energi PLN. Kalaupun tersedia stock maka PLN harus membeli dengan harga internasional. Bahkan yang sangat ironis, pada tahun 2009 BUMN tersebut harus mengimpor batu bara dari Australia akibat tidak mendapat pasokan yang memadai dari dalam negeri.</p>
<p>Kondisi ini terjadi karena sistem ekonomi negeri ini telah mengadopsi model kapitalisme liberal, di mana pemerintah diminimalkan fungsinya dalam kegiatan ekonomi termasuk pengelolaan sumber daya alam. Dalam kasus sumber daya energi, pemerintah terpasung pada kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan domestik. Selain itu pemerintah juga tidak berani melakukan perubahan mendasar pada kontrak-kontrak tersebut padahal ongkos yang harus ditanggung akibat rendahnya supply sumber energi seperti gas dan batu bara terhadap kebutuhan domestik sangat besar.</p>
<p>Sumber inefisiensi lainnya adalah kontrak pembelian listrik oleh PLN dari perusahaan listrik swasta (IPP). Karena keterbatasan dalam memproduksi listrik maka PLN harus membeli listrik dari perusahaan swasta (Independent Power Producers). Ini tidak efisien karena harga tersebut telah memperhitungkan margin keuntungan dari IPP tersebut. Ini akan berbeda jika pemerintah mampu untuk memproduksi listrik sendiri. Berdasarkan Neraca Energi PLN 2009 tercatat sebanyak 39 GW.h atau 25 persen dari total listrik yang dijual PLN, merupakan hasil pembelian dari swasta. Selain itu sejarah kontrak-kontrak tersebut juga sarat dengan KKN sehingga membebani keuangan PLN. Dampak dari penjualan listrik PT Paiton I kepada PLN (1994-2007) misalnya, meski telah dinegosiasi namun hingga saat ini PLN tetap harus membayar tunggakan utang dari perusahaan tersebut yang kini tersisa Rp 6,5 triliun.</p>
<p>Susut jaringan (losses) listrik juga menjadi salah satu pengeluaran terbesar PLN baik akibat teknis maupun non teknis seperti pencurian dan kongkalikong antara petugas PLN dengan konsumen khususnya industri yang berskala besar. Susut jaringan teknis terjadi karena sejumlah gardu kabel dan peralatan lainnya yang dimiliki PLN adalah peralatan tua sehingga menyebabkan pemborosan. Dari tahun 2004-2008 rata-rata susut jaringan sebesar 11 persen dari total produksi. Pada tahun 2009, nilainya mencapai Rp 11,8 triliun.</p>
<p>Selama subsidi pemerintah ini hanya untuk meng-cover selisih biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN yang mencapai Rp 1.200 per kwh dengan harga jual kepada konsumen golongan tertentu sebesar Rp 650 per kwh. Besarnya BPP tersebut sangat dipengaruhi oleh biaya pembelian bahan bakar, pembelian listrik swasta dan susut jaringan. Semestinya dengan membenahi ketiga elemen tersebut BPP dapat ditekan sehingg gap antara harga produksi dengan harga jual dapat dikurangi.</p>
<p>Di sisi laing anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membangun infrastruktur listrik berbiaya murah sangat terbatas sehingga proyek pembangunan pembangkit listrik banyak mengandalkan utang luar negeri seperti dari Jepang, China dan Bank Dunia. Proyek tersebut tentu tidak gratis sebab di samping berbunga, jasa konsultan dan bahan baku biasanya berasal dari negara donor.</p>
<p>Berbagai kelemahan PLN saat ini seperti tingginya susut jaringan, pelayanan yang buruk, ketidakmampuan dalam memenuhi permintaan sambungan baru atau penambahan daya, dijadikan alasan oleh sejumlah pihak untuk melakukan privatisasi di sektor kelistrikan melalui intervensi UU. Pada UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Kelistrikan, pihak swasta termasuk asing telah diberikan ruang untuk turut menyediakan listrik. Selain itu upaya swastanisasi listrik melalui mekanisme unbundling, yakni memecah monopoli PLN dalam pengelolaan listrik dari hulu hingga hilir dengan melibatkan swasta juga terus diupayakan oleh sejumlah pihak. Dengan demikian PLN bukan lagi pemain tunggal dalam menyediakan listrik untuk publik.</p>
<p>Oleh karena itu, yang harus dilakukan pemerintah adalah disamping membenahi efisiensi PLN, juga semestinya terus meningkatkan subsidi kepada PLN sehingga mampu membangun pembangkit-pembangkit yang dapat memperluas jangkauan jaringannya sehingga menjangka seluruh lapisan masyarakat dan dapat memenuhi pertumbuhan kebutuhan publik terhadap ketersediaan listrik secara stabil. Hal ini karena rasio elektrifikasi nasional, atau sambungan listrik ke rumah tangga secara nasional masih 65 persen. Bahkan di NTB dan Papua rasionya masih 32 persen sementara di NTT baru 24 persen (PLN, 2009). Jumlah itupun masih kurang dibandingkan tingkat kebutuhan listrik penduduk negara ini yang setiap tahunnya meningkat pesat seiring pertumbuhan ekonomi yang terus menggeliat. Padahal tanpa adanya dukungan energi listrik yang memadai maka sangat sulit bagi negeri ini untuk mendorong kegiatan ekonominya sejajar dengan negara-negara maju.</p>
<p>Di sisi lain persoalan kelistrikan nasional saat ini sebenanya berakar dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Padahal dalam pandangan Islam sistem tersebut bertentangan dengan aqidah Islam karena sistem tersebut berlandaskan pada sekularisme dimana urusan kenegaraan termasuk bidang ekonomi dipisahkan dari agama. Berbeda dengan Islam yang mengharuskan seluruh aspek kenegaraan wajib diatur berdasarkan syariat Islam.</p>
<p>Islam telah menegaskan bahwa listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api’ yang merupakan barang publik. Termasuk dalam kategori tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya. Rasulullah saw bersabda: ”Manusia berserikat pada tiga hal: air, api dan padang gembalaan.” (HR. Muslim dan Abu Daud). Ditambah lagi, sebagian besar sumber energi dalam memproduksi listrik baik yang dikelola oleh PLN maupun swasta merupakan barang-barang tambang yang juga merupakan barang publik seperti minyak bumi, gas dan batu bara.</p>
<p>Selain itu pengelolaan barang publik hanya diwakilkan kepada kepala negara (Khalifah) untuk dikelola demi kemaslahatan rakyat. Selain itu barang tersebut tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh swasta baik domestik ataupun asing. Adapaun mekanisme distribusinya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad dan pendapat Khalifah. Dengan demikian, barang publik tersebut dapat digratiskan seperi air dan listrik yang didistribusikan sesuai dengan kebutuhan rakyat tanpa ada yang diistimewakan atau dikecualikan. Barang publik juga dapat dijual dengan harga pasar seperti minyak bumi dan logam. Meski demikian harga penjualannya dikembalikan kepada rakyat tanpa ada yang dikecualikan. Di Baitul Mal, dana tersebut disimpan dalam pos harta milik umum di mana Khalifah sama sekali tidak diperkenankan menggunakannya untuk kegiatan negara. (al-Maliky: 41: 1965)</p>
<p>Berdasarkan hal di atas, pengelolaan kelistrikan nasional saat ini jelas sangat bertentangan dengan ketentuan Islam antara lain: kebijakan energi yang memberikan peluang kepada swasta untuk mengelola dan menguasai sumber energi seperti minyak bumi, gas dan batu bara; pemberian kewenangan kepada swasta untuk memproduksi listrik dengan sumber energi yang berasal dari barang publik yang kemudian menjualnya kepada PLN dengan harga ekonomis; pengelolaan listrik dikelola oleh badan perseroan yang motif utamanya adalah mencari keuntungan. Konsekuensinya, pelayanan hanya diberikan kepada mereka yang mampu untuk membayar; biaya yang ditetapkan PLN untuk mengkonsumsi listrik baik biaya pemasangan maupun pemakaian per kwh pada faktanya membuat sebagian rakyat tidak mampu untuk mendapatkan aliran listrik dan sebagian lagi kesulitan untuk membayarnya; profit penjualan listrik yang dikelola oleh PLN saat ini selain digunakan sebagai dana operasional perusahaan, juga disetorkan ke negara dan dicampur dengan sumber pendapatan lain untuk digunakan pada berbagai urusan kenegaraan seperti membayar utang dan membayar gaji pegawai; proyek pengembangan listrik yang dilakukan oleh pemerintah banyak bergantung pada utang luar negeri.</p>
<p>Dengan menerapkan konsep Islam sebenarnya harga listrik di Indonesia tidak perlu dinaikkan bahwa sangat mungkin untuk digratiskan secara proporsional kepada seluruh rakyat. Meski demikian hal tersebut tidak mungkin terlaksana selama sistem ekonomi negara ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Oleh karena itu penerapan syariah Islam secara menyeluruh melalui penegakan sistem Khilafah menjadi sebuah keharusan sehingga sistem Islam dapat ditegakaan secara menyeluruh termasuk dalam pengelolaan listrik.</p>
<p><strong>PRIVATISASI KRAKATAU STEEL</strong></p>
<p><strong>Perampokan Kekayaan Rakyat</strong></p>
<p>Perampokan kekayaan rakyat kembali terjadi dengan potensi kerugian negara akan lebih besar dan dahsyat dibandingkan dengan kasus skandal Bank Century. Perampokan tersebut dilakukan Pemerintah melalui Kementerian BUMN dengan menjual atau melepas 3,15 miliar lembar saham Krakatau Steel dengan harga Rp 850 per lembar saham sehingga meraup total dana sebesar Rp 2,681 triliun. Persoalan muncul ketika pelepasan saham dinilai tidak transparan. Penetapan harga saham perdana terlalu rendah sebesar Rp 850 per lembar saham. Terbukti sehari setelah pelepasan saham perdana tanggal 11 november 2010, saham Krakatel listing (dijual) di pasar sekunder yaitu Bursa Efek Indonesia dengan kode KRAS harganya langsung melejit dengan kenaikan mencapai sebesar 50,5 persen dari harga perdana dengan harga jual sebesar Rp 1.280, sehingga keuntungan yang diterima oleh pembeli saham perdana (IPO) sehari itu saja diperkirakan sebesar Rp 1,2 triliun (detikfinance, 11/11) dan tentu ini adalah perampokan uang rakyat yang dilegalkan melalui penjualan saham Krakatau Steel.</p>
<p>Sayangnya pro dan kontra penjualan saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel ini fokusnya pada penetapan harga perdana yang terlalu rendah. Padahal akar masalahnya adalah kebijakan privatisasi terhadap harta milik rakyat. Dalam pandangan Islam, industri besi dan baja merupakan Industri milik umum (rakyat) yang status hukumnya haram diprivatisasi walaupun seandainya dijual dengan harga saham perdana (IPO) wajar maupun tinggi terlebih lagi kalau dijual dengan harga murah.</p>
<p>Dalam kasus penjualan saham perdana PT Krakatau Steel memang bukan saja privatisasinya sendiri yang merugikan rakyat tapi proses privitasinya juga penuh dengan rekayasa yang secara sistematis akan merugikan rakyat baik penentuan harga saham perdana (IPO) maupun penggunaan dana hasil penjualan saham tersebut. Dalam kasus penentuan saham perdana, menurut Ketua Presidium Nasional Asosiasi Baja Dunia (WSA) Arief Poyuono sangat janggal karena saat ini keadaan pasar saham di Indonesia sedang mengalami trend strong Bullish (harga saham sedang menguat). Di sisi lain, permintaan baja dunia kemungkinan &#8220;rebound&#8221; (berbalik naik) tahun ini, tumbuh 13,1 persen setelah kontraksi pada 2009, dan akan mencapai rekor tinggi pada 2011. Maka harga penawaran perdana (IPO) PT Krakatau Steel yang dipatok Rp 850 per lembar saham dinilai underpriced (terlampau rendah) dan sangat tidak masuk akal. Terlebih lagi kinerja keuangan PT KS juga menunjukkan kinerja yang sangat baik dan positif dengan mencatatkan laba bersih hingga semester I-2010 sebesar Rp 997,75 miliar atau lebih tinggi dari yang diperkirakan sebelumnya sebesar Rp 800 miliar. Dengan pendapatan mencapai Rp 9 triliun berarti laba bersih perseroan lebih tinggi 24,7 persen.</p>
<p>Dengan data tersebut sulit untuk dipungkiri bahwa penetapan harga saham perdana penuh dengan korupsi dan kolusi serta rekayasa antara para politikus dengan para kapitalis (pengusaha). Terlebih lagi dalam IPO itu, PT KS menunjuk tiga penjamin emisi yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Securities yang semuanya adalah BUMN. Data lain yang memperkuat adanya dugaan pat-pat gulipat, antara lain, adalah informasi yang diperoleh di lapangan bahwa investor lokal menawar harga saham KS di atas Rp 1.000 per saham, sementara investor asing hanya menawar saham KS di kisaran Rp 800 per saham hingga Rp 1.000 per saham. Jika benar demikian, tentunya penawaran harga saham KS IPO harus lebih tinggi dari level Rp 1.000. (RMOL, 3/11/2010). Korupsi dan kolusi antara politikus dengan para kapitalis semakin aman ketika BAPEPAM menolak memberikan data nasabah pembeli saham Krakatau Steel dengan alasan perlindungan terhadap kerahasiaan data nasabah dan akan membahayakan sistem pasar modal Indonesia serta merusak kepercayaan investor.</p>
<p>Penjualan saham (privatisasi) PT Krakatau Steel dilakukan oleh pemerintah dengan alasan untuk menambah modal dan meningkatkan kinerja perusahaan serta meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan. Privatisasi sebenarnya merupakan skenario neoliberal yang dilahirkan dari konsensus Washington untuk mengalihkan kekayaan-kekayaan milik umum (rakyat) menjadi milik segelintir orang yaitu para kapitalis. Kinerja PT Krakatau Steel yang belum optimal sebenarnya akibat kebijakan pemerintah yang justru tidak mendukung industri dalam negeri di antaranya, kebijakan impor bahan mentah seperti sumber bijih dan pasir besi. Padahal bahan baku itu cukup berlimpah di berbagai daerah seperti di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Jawa. Kebijakan ini tidak memungkinkan PT Krakatau Steel mencari di dalam negeri karena ada kebijakan impor langsung bahan mentah tersebut. Sedangkan dari aspek pemasaran, kebutuhan baja dalam negeri mencapai 6-7 juta ton per tahun. Sementara KS hanya mampu memproduksi 2,5 juta ton per tahun. Jadi dari aspek bahan baku dan pemasaran tidak ada kendala. Kurang optimalnya kinerja Krakatau Steel akibat kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.</p>
<p>Penjualan saham bukan solusi untuk meningkatkan kinerja Krakatau Steel. Kebutuhan modal untuk Krakatau Steel bisa diambil dari dana APBN, terlebih lagi ternyata dana yang dihasilkan dari penjualan saham perdana (IPO) bukan digunakan untuk PT Krakatau Steel tapi akan disetorkan kepada perusahaan baru patungan antara Krakatau Steel dengan perusahaan asing Pohang Steel Corporation (Posco). Dalam kerja sama tersebut PT KS berkewajiban menyetorkan saham maksimal sebesar 45 persen dari modal yang dibutuhkan, sementara Posco 55 persen. Maka porsi kepemilikan saham KS di perusahaan hasil Joint Venture ini hanya minoritas. Dengan dukungan modal, jaringan dan teknologi dari Posco, JV KS –Posco akan mampu berkembang menguasai pasar dalam negeri selain memiliki pangsa pasar ekspor yang besar. Sebagai pemegang saham mayoritas, Posco-lah yang akan menentukan kebijakan perusahaan sehingga keuntungan terbesar tentu akan dinikmati oleh Posco. Maka akibatnya harga besi dan baja dalam negeri akan sangat bergantung pada pihak asing. Dampaknya, pemerintah akan mengalami kesulitan mengendalikan harga dan pasokan baja sehingga pembangunan infrastruktur, properti dan industri berbahan baku besi-baja akan terhambat. Itulah bahaya yang lebih besar dari penjualan saham KS.</p>
<p><strong>GAYUS DAN MARKUS</strong></p>
<p><strong>Potret Buruknya Birokrasi dan Mental Birokrat</strong></p>
<p>Fenomena Gayus, PNS Dirjen Pajak golongan IIIA dengan rekening miliaran rupiah menghenyakkan banyak orang di tengah reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan pemerintah. Betapa tidak, untuk ukuran PNS, sebenarnya gaji seorang Gayus sudah termasuk tinggi. Namun kasus Gayus menunjukkan banyaknya celah dalam sistem hukum dan perpajakan untuk mengambil keuntungan pribadi. Dengan membantu perusahaan-perusahaan yang bermasalah menyelesaikan pajaknya, Gayus mengaku, antara lain mendapat total Rp 30 miliar. Ini hanya untuk urusan membantu mengeluarkan SKP PT KPC yang ditahan pada awal 2008, membuat surat banding dan segala sesuatu persiapan banding PT Bumi Resources pada 2005, serta membantu SPT Sunset Policy Arutmin. Belum lagi dengan perusahaan-perusahaan lainnya yang pernah diselesaikannya.</p>
<p>Bermula dari laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK dan keterangan mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, kasus Gayus berkembang dan menyeret banyak pihak. Tak tanggung-tanggung, kalangan pejabat, jenderal, hakim dan jaksa bahkan pengacara pun menjadi pesakitan. Ini semakin membuktikan begitu masifnya jual beli perkara di negeri ini. Kasus Gayus hanyalah ujung gunung es berkeliarannya makelar-makelar kasus atau markus di Indonesia.</p>
<p>Walaupun, menurut mantan Menkeu Sri Mulyani, kasus Gayus merupakan masalah mental, jika dilihat secara jernih, bukankah sistem yang ada yang justru menciptakan kesempatan dan peluang untuk seorang pegawai/pejabat negara menyelewengkan jabatannya? Kalau seorang pegawai rendahan saja mampu “memperoleh miliaran rupiah” bagaimana dengan pejabat-pejabat di atasnya?</p>
<p>Keberadaan makelar kasus dalam sistem hukum Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Mereka ada karena banyak pihak yang diuntungkan. Padahal praktik ini membuktikan kebobrokan berjalannya sistem hukum yang berasaskan sekuler-kapitalistik. Kepercayaan rakyat pun semakin luntur terhadap kemampuan hukum dan aparatnya menyelesaiakn kasus-kasus yang ada. Terlebih lagi dalam melindungi dan memberikan keadilan kepada masyarakat.</p>
<p>Penyelesaian kasus Gayus pun tidak menunjukkan titik cerah. Banyak pejabat atasan Gayus dan perusahaan-perusahaan besar yang memberikan uang kepada Gayus tidak tersentuh oleh hukum. Di sini hukum tidak mampu berperan sebagai penegak keadilan tanpa pandang bulu. Inilah yang membuat kecewa rakyat. Lalu kemana rakyat harus berharap?</p>
<p><strong>PENDERITAAN TKW</strong></p>
<p>Pada bulan November 2010, Indonesia disentakkan oleh nasib tragis yang dialami Sumiati. Jari tengahnya retak, giginya rontok, kedua kakinya hampir lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, dan yang lebih parah, bibir atasnya hilang. Untungnya dia masih hidup. Pada waktu yang hampir bersamaan, Kikim Komalasari ditemukan tewas mengenaskan di sebuah tong sampah di kota Abha. Sumiati dan Kikim adalah TKW di Arab Saudi yang menjadi korban kekerasan sang majikan.</p>
<p>Dua bulan sebelumnya, September 2010, seorang TKW berinisial WF dibuang di pinggir jalan di Malaysia, juga oleh majikannya. Darah masih mengucur dari luka-lukanya saat ia ditemukan. Kepada polisi, ia mengaku punggungnya telah disiram air panas dan dadanya disetrika. Tidak hanya itu, ia juga setidaknya telah 4 kali diperkosa.</p>
<p>Sumiati, Kikim, dan WF tidak sendiri. Berdasarkan catatan Migrant Care, dari Januari hingga Oktober 2010, terungkap setidaknya ada 1.187 kasus penganiayaan, 874 kasus pelecehan seksual, dan 908 kasus meninggal dunia dari total 45.845 berbagai kasus yang menimpa buruh migran Indonesia di luar negeri. Tahun sebelumnya, 2009, Migrant Care mencatat ada 6.314 angka kekerasan dan 1.017 angka kematian yang dialami para TKI. Yang juga memiriskan hati, indosiar.com (5/4/2010) mencatat setidaknya setiap bulan ada 25 TKW yang pulang ke Indonesia dalam keadaan hamil atau membawa anak. Sebagian besarnya adalah karena hubungan gelap atau perkosaan. Anak-anak itu tidak dibawa ke kampung halamannya, karena malu pada sanak keluarga, tetapi ditampung di tempat tertentu untuk kemudian disalurkan kepada orang yang berminat dengan sejumlah imbalan.</p>
<p>Pejabat pemerintah seringkali mengambinghitamkan keberangkatan para TKI lewat jalur ilegal sebagai faktor utama terjadinya berbagai persoalan yang menimpa mereka. Tetapi itu tidak berarti berangkat lewat jalur resmi, yang karena lebih rumit dan lebih mahalnya biaya banyak TKI merasa enggan, dijamin aman. Napsiah binti Makmun Daim, TKW asal Kendal yang bekerja di Abu Dhabi sebagai contoh. Sudah 6 tahun TKW ini hilang tanpa kabar. Padahal, dia berangkat lewat PT Abdul Ratamajaya, sebuah perusahaan resmi penyalur TKI ke luar negeri, yang berkantor pusat di daerah Tebet-Jakarta Selatan (Antara, 10/12/2010).</p>
<p>Problem buruh migran adalah persoalan klasik. Akan tetapi, dari tahun ke tahun tidak ada tanda-tanda perbaikan penanganan, malah semakin buruk. Jika Presiden Abdurrahman Wahid pernah setidaknya menghubungi Raja Fahd terkait hukuman mati terhadap TKW asal Madura Siti Zainab sehingga pelaksanaannya ditunda, dan Presiden Megawati setidaknya pernah mengundang Nirmala Bonat, TKW yang disiksa majikannya di Malaysia, beserta keluarganya ke istana sebagai bentuk pengungkapan rasa simpatinya; maka pada masa SBY, kematian TKW Yanti Irianti tahun 2008 cukup ditanggapi dengan rasa terkejut dan permintaan pemulangan jenazahnya oleh sang Presiden. Dan seakan tanpa melalui pertimbangan mendalam, sebagai upaya memudahkan pelaporan tindak kekerasan para majikan, kepada para calon TKW SBY berencana membagi-bagikan HP, benda yang oleh majikan Sumiati sudah sejak awal dengan mudahnya dirampas dari tangan pembantu malangnya itu.</p>
<p>Sikap abai terhadap para buruh migran juga ditunjukkan oleh sebagian wakil rakyat. Sabtu, 6 November 2010, para anggota komisi V DPR RI sedang transit di Bandara Dubai dalam perjalanan pulangnya dari Rusia. Di bandara yang sama, sejumlah TKW sedang telantar tidak bisa segera pulang ke tanah air dan harus menginap. Mereka tidak tahu bahwa mereka harus mengurus administrasi perizinan di negara tersebut. Anehnya, para anggota Dewan tidak tergerak sedikit pun untuk menolong. Padahal, di antara para TKW yang telantar itu ada seorang TKW yang kedua tangannya melepuh disiram air keras oleh majikannya di Arab Saudi. Matanya pun merah karena dicolok oleh majikannya. Selain itu, ada pula seorang TKW yang perutnya mengalami pendarahan akibat kista. Untungnya, ada beberapa WNI lain yang kemudian menolong mereka.</p>
<p>Menanggapi sikap para anggota DPR tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohammad Said mengatakan, &#8220;Kita salah kalau mereka ditelantarkan. Kalau ada aduan, wajarlah kita harus memperhatikan hak-hak mereka. Tapi kalau tidak ada aduan, ya apa yang mau diperhatikan,&#8221; katanya (Kompas.com, 19/11/2010). Jadi inilah mungkin logika umum pejabat: jika tidak ada aduan, maka tidak akan diperhatikan.</p>
<p>Para TKW sesungguhnya adalah korban diterapkannya ideologi Kapitalisme. Nalar Kapitalisme, yang menjadikan perolehan manfaat duniawi sebagai tolok ukur kebahagiaan, ditambah dengan kampanye masif kesetaraan jender, menjadikan para wanita berbondong mencari pekerjaan. Terkadang bukan hanya untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai aktualisasi diri. Dan ketika di dalam negeri lapangan pekerjaan begitu susahnya didapati, berangkatlah mereka keluar negeri dengan resiko yang begitu besar menanti dan perlindungan dari pemerintah yang terkesan asal-asalan. Inilah yang terus terjadi dari tahun ke tahun, dan semakin lama semakin memburuk.</p>
<p><strong>TIRANI MINORITAS, AHMADIYAH, DAN PENODAAN AGAMA</strong></p>
<p><strong>Tirani Minoritas</strong></p>
<p>Ahad (12/9/2010), terjadi insiden perkelahian yang berlatar belakang SARA di Bekasi. Dalam insiden tersebut, seorang pendeta Kristen, Luspida Simanjuntak dan jemaahnya, Hasian Lumbatoruan Sihombing terluka. Tidak hanya orang Kristen, beberapa orang Islam mengalami hal yang sama. Tapi, media massa hanya memberitakan sepihak, bahkan tendensius bahwa korban hanya dari pihak Kristen dengan bumbu dengan bumbu penusukan dan penyerangan. Celakanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terbawa opini tersebut—entah sadar atau tidak. Hal ini ditunjukkan dengan kunjungan Presiden ke para korban Kristen. sementara korban kalangan Muslim tak mendapat perhatian sedikit pun.</p>
<p>Merasa di atas angin, komunitas Kristen, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menunjukkan arogansinya. Mereka bersikeras ingin tetap beribadah dan mendirikan gereja di Ciketing Asem, Mustika Jaya, Bekasi, meski tanpa dasar hukum yang abash. Mereka menolak seluruh opsi yang diberikan oleh pemerintah daerah Kota Bekasi. Bahkan secara demonstratif menyelenggarakan ibadah di jalanan berulang-ulang sehingga mengganggu lingkungan.</p>
<p>Sikap arogansi ini makin menjadi-jadi ketika HKBP bersama sejumlah elemen pro HKBP menjadikan konflik antara jemaat HKBP dengan warga yang menimbulkan sejumlah korban luka-luka di kedua belah pihak sebagai bahan untuk memunculkan opini seolah ada penindasan terhadap kebebasan beragama di negeri ini. Mereka menekan pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Persetujuan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006 yang mengatur tentang pendirian tempat ibadah.</p>
<p>Sikap arogan dan usaha memaksakan kehendak tersebut disertai upaya mengundang intervensi asing menunjukkan adanya tirani minoritas di negeri ini. Tirani ini tidak hanya menyangkut persoalan teologi, tapi juga berkembang di bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pendidikan. Korbannya adalah mayoritas rakyat Indonesia yang Muslim.</p>
<p>Munculnya tirani minoritas tidak lepas dari lemahnya atau gagalnya negara dalam melindungi kepentingan mayoritas rakyat yang Muslim. Kelemahan atau kegagalan ini dipicu oleh landasan teologis negara ini yang tidak jelas sehingga tidak jelas pula pijakan yang digunakan dalam menata kehidupan masyarakat yang majemuk. Oleh karena itu, konflik kepentingan antara mayoritas dan minoritas akan terus berlangsung selama masyarakat dan negara ini diatur dengan sistem sekuler, di mana sistem ini tidak memiliki basis teologis yang jelas untuk menata secara adil kepentingan mayoritas Muslim dan minoritas non Muslim.</p>
<p><strong>Akar Masalah Krisis Ahmadiyah</strong></p>
<p>Pada tahun 2010, krisis Ahmadiyah kembali meletus. Di Kuningan Jawa Barat terjadi kerusuhan antara warga Muslim dan pengikut Ahmadiyah. Ini bukanlah yang pertama kali. Beberapa kali kejadian serupa muncul.</p>
<p>Sejarah Ahmadiyah adalah sejarah konflik. Memang begitulah Ahmadiyah didirikan oleh Inggris melalui anteknya, Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908). Agama ini terus-menerus menyemai permusuhan dan konflik berkepanjangan di tengah-tengah umat. Ahmadiyah berdiri 1889 di desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India, dengan klaim untuk memperbarui Islam. Bukannya memperbarui, ajarannya justru menyimpang dari Islam.</p>
<p>Di negeri asalnya, Pakistan, konflik antara umat Islam dengan kaum Ahmadi telah berlangsung sejak Mirza Ghulam Ahmad masih hidup. Pakistan yang merdeka tahun 1947, juga tidak segera menyelesaikan masalah ini, sehingga menelan korban jiwa tak sedikit. Tahun 1933, ketika Pakistan masih menjadi satu dengan India, masyarakat dan para ulama turun ke jalan-jalan di Lahore mendesak<br />
Ahmadiyah dinyatakan sebagai non-Islam. Pergolakan sosial itu membuat penguasa Hindu perlu meminta pendapat kepada para intelektual, antara lain Muhammad Iqbal. Dengan tegas Iqbal menjawab, “Saya tidak pernah ragu untuk menyatakan di sini, bahwasanya orang-orang Ahmadiyah itu adalah pengkhianat-pengkhianat terhadap Islam dan India&#8230; Fungsi Ahmadiyah dalam sejarah pemikiran keagamaan dalam Islam adalah memberikan landasan wahyu bagi penundukan secara politik (Inggris) di India.”</p>
<p>Pada 1953, konflik kembali terjadi. Kali ini dipimpin oleh Abul A&#8217;la Maududi. Bersama umat Islam, ia mendesak Ahmadiyah dinyatakan sebagai non-Islam. Anehnya, justru pengadilan militer Pakistan saat itu menjatuhkan hukuman mati kepada Maududi. Dua puluh tahun kemudian, pemerintah Pakistan yang tidak lagi melihat cara yang lebih baik dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah, kemudian mengakomodasi tuntutan umat Islam untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Amandemen Konstitusi Pakistan 1973 menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah non-Islam sehingga penganutnya adalah non-Muslim.</p>
<p>Tahun 1974 menjadi titik balik bagi gerakan Ahmadiyah di Pakistan dan seluruh<br />
dunia. Pada 1974, Majelis Nasional Pakistan mengumumkan hasil amandemen itu.<br />
Pada tahun itu pula, Rabithah Alam Islami menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan non-Muslim. Fatwa Rabithah Alam Islami itulah kini dipedomani banyak negara.</p>
<p>Bagaimana dengan Indonesia? Pertentangan seperti yang terjadi di Pakistan pada<br />
1930-an, juga terjadi di Indonesia. Perdebatan dan konflik terjadi sampai akhir<br />
April 2008. Pengakuan dari pemerintah kolonial, dan Badan Hukum Ahmadiyah sejak dikeluarkannya SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953, bahkan pada tahun 2003 diakui sebagai organisasi kemasyarakatan melalui surat Direktorat Hubungan Kelembagaan Politik No. 75/D.I./VI/2003 tak membuat Ahmadiyah yang menyimpang dari ajaran pokok Islam bisa diterima oleh umat Islam secara mayoritas.</p>
<p>Karena ingin tetap Muslim, mereka pun dituntut membuktikan kesesuaian ajaran<br />
Ahmadiyah dengan ajaran Islam. Nyatanya, Bakorpakem mendapati Islam dan<br />
Ahmadiyah tidaklah kompatibel. Setelah melakukan pemantauan lapangan selama tiga bulan, Bakorpakem membuktikan bahwa Ahmadiyah memang menyimpang dari pokok ajaran Islam sehingga perlu segera diterbitkan aturan hukum untuk menghentikan kegiatannya. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan SKB tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tanggal 9 Juni 2008. Tetapi, meski SKB itu sendiri berisi perintah penghentian aktivitas, dan sanksi bagi pelanggarnya, nyatanya Ahmadiyah toh tetap eksis. Karena itu, umat Islam pun menuntut dikeluarkannya Keppres tentang Pembubaran Ahmadiyah, tetapi sampai saat ini pun keputusan itu tak kunjung keluar.</p>
<p>Melihat kenyataan di atas, akar krisis Ahmadiyah ini sebenarnya dua hal: Pertama, sikap kaum Ahmadi sendiri yang keras kepala, dan tidak pernah mau mengakui kesesatan mereka, lalu kembali ke pangkuan Islam. Jelas, bahwa mereka murtad, tetapi tidak mau disebut non-Muslim. Kedua, kekalahan negara terhadap Ahmadiyah, karena tekanan Inggris, Amerika dan negara-negara Kafir penjajah, yang ingin terus-menerus memelihara konflik di tengah-tengah umat Islam.</p>
<p>Karena itu, solusi krisis ini ada di tangan negara. Umat Islam atau negara tidak bisa meminta kaum Ahmadi secara sukarela mengakui kesesatan mereka, meski sudah terbukti sesat. Maka, negaralah yang harus mengambil tindakan tegas, dengan menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat, bukan bagian dari Islam, sehingga siapa saja di antara pengikutnya yang ingin bertaubat, harus kembali ke pangkuan Islam. Jika tidak, mereka harus dinyatakan non-Muslim, atau murtad. Jika tetap menyatakan Islam, maka Ahmadiyah harus dibubarkan karena telah menodai kesucian agama Islam.</p>
<p><strong>UU PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI MANDUL</strong></p>
<p><strong>Indonesia Surga Pornografi, Pornoaksi, dan Perzinaan</strong></p>
<p>Banyak kalangan remaja terjerumus seks pra nikah. Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2010 menunjukkan, 51 persen remaja di Jabodetabek telah melakukan seks pra nikah. &#8220;Artinya dari 100 remaja, 51 sudah tidak perawan,&#8221; ujar Kepala BKKBN Sugiri Syarif usai memberikan sambutan acara Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Minggu (28/11/2010) kepada Detik.com.</p>
<p>Kondisi yang sama terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia. Di Surabaya tercatat 54 persen, di Bandung 47 persen, dan 52 persen di Medan. Bagaimana dengan kehamilan yang tidak diinginkan? &#8220;Hasil penelitian di Yogya dari 1.160 mahasiswa, sekitar 37 persen mengalami kehamilan sebelum menikah,&#8221; kata Sugiri. BKKBN memperkirakan, jumlah aborsi di Indonesia per tahun mencapi 2,4 juta jiwa. Sebanyak 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja.</p>
<p>Data-data ini menggenapkan tragedi megaskandal seksual yang melibatkan Ariel-Luna Maya-Cut Tari. Berbulan-bulan setelah munculnya video mesum mereka, para pelaku tidak bisa dijerat oleh UU. Bahkan, dengan enteng para pelaku menyatakan sebagai korban. Padahal, saksi kunci yang menjadi lawan mainnya, telah mengakui tindakan bejat tersebut. Megaskandal ini semakin lengkap, ketika produser film panas di negeri ini berbondong-bondong mendatangkan bintang film panas dari luar negeri. Semuanya berlindung di balik UU Pornografi dan Pornoaksi yang mandul. Negara telah kalah.</p>
<p><strong>MAKSIAT MENGUNDANG BENCANA</strong></p>
<p>“Ketika Madinah terguncang gempa, khalifah Umar bin Khattab mengetukkan tongkatnya ke bumi dan berkata, &#8220;Wahai bumi adakah aku berbuat tidak adil?&#8221; Lalu ia berkata lantang, &#8220;Wahai penduduk Madinah, adakah kalian berbuat maksiat? Tinggalkan perbuatan itu, atau aku akan meninggalkan kalian!” (Ibn Hajar, Fath al-Bari, IX/244)</p>
<p>Bertubi-tubi negeri ini ditimpa bencana. Korban pun berjatuhan. Tidak sedikit nyawa melayang karenanya. Korban harta benda pun tidak terhitung lagi jumlahnya. Bayangkan, hanya dalam sebulan, Oktober lalu, negeri ini ditimpa tiga bencana sekaligus; banjir bandang di Wasior, tsunami di Mentawai dan letusan gunung Merapi.</p>
<p><strong>Musibah bagian Qadha’ Allah</strong></p>
<p>Musibah memang merupakan qadha’ Allah SWT. Dengan tegas, Allah pun menyatakan, “Katakanlah (Muhammad), ‘Kita sekali-kali tidak akan terkena musibah, kecuali apa yang telah Allah tetapkan kepada kita.’” (QS. at-Taubah [09]: 51). Iya, musibah memang merupakan qadha’-Nya, dan Dia Maha Tahu tentang setiap rahasia di balik keputusan-Nya.</p>
<p>Imam Ahmad menuturkan dari Ali berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang ayat yang paling utama dalam Kitabullah ta&#8217;ala, Rasulullah SAW telah menceritakannya kepada kami, (yaitu ayat): “Apa saja (musibah) yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan-tanganmu sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. As-Syura [42]: 30), dan saya akan menafsirkannya kepadamu, wahai Ali, apa-apa yang menimpa kalian berupa sakit, siksaan atau cobaan di dunia, sesungguhnya itu disebabkan oleh perbuatan tangan kalian dan Allah SWT Maha Pemurah dari hendak mengadzab dua kali kepada mereka ketika di akhirat, sedangkan apa-apa yang Allah maafkan di dunia maka Allah SWT Maha Lembut dari hendak kembali setelah memaafkannya.”</p>
<p>Memang benar musibah merupakan keputusan dan hak prerogatif Allah SWT. Tetapi, melalui riwayat Ahmad di atas, Allah menegaskan bahwa apa yang ditimpakan-Nya kepada manusia itu kadang kala berupa siksaan dan ujian. Nabi pun menegaskan, baik ujian maupun siksaan itu sama-sama merupakan konsekuensi dari ulah tangan manusia. Karena itu, Allah mengingatkan, agar kita menjaga diri dari tertimpa fitnah (adzab), yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim, tetapi juga orang-orang yang shalih (QS. al-Anfal [7]: 25). Suatu ketika Zainab binti Jahsy bertanya kepada Nabi, “Wahai Nabi, apakah kami akan dihancurkan (oleh Allah), padahal di tengah-tengah kami ada orang-orang shalih?” Nabi menjawab, “Iya, jika keburukan (khabats) telah merajalela.” (HR. Bukhari-Muslim).</p>
<p>Ketika Allah menyatakan, bahwa terjadinya kerusakan di daratan dan lautan adalah akibat ulah tangan manusia (QS. ar-Rum [30]: 41), kerusakan yang dimaksud di sini, menurut para mufassir, bisa berupa kekeringan, pemanasan global, banjir bandang termasuk hancurnya ekosistem di lautan, dan lain-lain adalah ulah tangan manusia. Menurut as-Shâbûni, yang dimaksud dengan ulah tangan manusia ini adalah faktor dosa-dosa dan kemaksiatan mereka (as- Shâbûni, Shafwatu at-Tafâsîr, ). Tujuannya, agar mereka yang ditimpa musibah tersebut bisa merasakan apa yang telah mereka perbuat, agar mereka kembali ke jalan yang benar (QS. ar-Rum [30]: 41).</p>
<p><strong>Musibah Antara Ujian dan Adzab </strong></p>
<p>Karena musibah ini merupakan qadha’ Allah, maka rahasia musibah ini hanya Allah yang Maha Tahu. Hanya saja, Allah memberikan penjelasan kepada kita, bahwa musibah yang ditimpakan kepada manusia di muka bumi, memang bisa jadi merupakan adzab. Allah berfirman, “Katakanlah, “Dialah yang Maha Kuasa untuk mengirimkan adzab kepadamu dari atas kamu atau dari bawah kakimu.. Perhatikanlah, betapa kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran kami silih berganti agar mereka memahami(nya).” (QS. al-An’am [06]: 65)</p>
<p>Para mufassir menjelaskan, bahwa adzab yang datang dari atas seperti hujan batu, petir, badai, angin taufan, awan panas (wedus gembel) dan lain lain, sedangkan adzab yang datang dari bawah bumi seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami dan sebagainya. Mereka juga menegaskan, bahwa ayat ini ditujukan kepada ahli maksiat (Lihat, at-Thabari, Tafsir at-Thabari, VII/141).</p>
<p>Dalam nash yang lain, Allah juga menyatakan, “Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian adzab yang dekat (di dunia) sebelum adzab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.s. as-Sajdah [32]: 21). Ibn ‘Abbas menjelaskan, bahwa adzab yang dekat itu adalah musibah dan bala’ di dunia, yang ditujukan kepada orang-orang fasik atau ahli maksiat. Adzab itu diberikan kepada mereka di dunia, sebelum di akhirat, agar mereka sadar, mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah (at-Thabari, Tafsir at-Thabari, XXI/68).</p>
<p>Karena fenomena musibah ini sama, yaitu satu musibah yang diturunkan oleh Allah, tanpa memilah dan memilih obyek yang dikenai musibah, maka bagi orang-orang fasik dan ahli maksiat jelas merupakan adzab. Boleh jadi sebagian di antara mereka dibinasakan oleh Allah agar menjadi pelajaran bagi yang hidup, sehingga bagi yang sebelumnya durhaka dan mengingkari Allah dan hukum-hukum-Nya, bisa segera bertaubat dan kembali ke jalan-Nya.</p>
<p>Adapun bagi orang-orang Mukmin, justru musibah ini menjadi ujian yang semakin meningkatkan kualitas keimanan dan ketaatannya kepada Allah SWT. Mereka meyakini, bahwa musibah ini merupakan keputusan Allah. Sikap mereka, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasul-Nya, adalah menerima semua keputusan-Nya, dengan lapang dada. Tidak ada keluhan, protes apalagi umpatan kepada Allah. Mereka bersabar, dan bersabar. Dengan begitu, mereka mendapatkan kebaikan, dosa-dosa mereka di masa lalu terampuni, dan surga pun siap menyambut mereka.</p>
<p>Nabi bersabda, “Sungguh mengagumkan kondisi orang Mukmin, karena seluruh urusannya merupakan kebaikan. Jika dia mendapatkan kebaikan, dia bersyukur. Jika dia ditimpa kesulitan, dia bersabar, dan itu merupakan kebaikan baginya. Dan itu tidak mungkin diraih, kecuali oleh orang Mukmin.” (HR. Muslim) Baginda SAW juga menyatakan, “Tak seorang Muslim pun yang terkena duri atau lebih dari itu, kecuali dengannya Allah pasti akan angkat derajatnya, dan dengannya Allah akan hapus kesalahannya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain dinyatakan, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Jika aku uji hamba-Ku dengan kedua matanya, lalu dia bersabar, maka Aku akan menggantinya dengan surga.” (HR. Bukhari)</p>
<p><strong>KESIMPULAN DAN REKOMENDASI</strong></p>
<p>Menilik berbagai persoalan yang timbul di sepanjang tahun 2010 dapat disimpulkan ada tiga faktor utama di belakangnya, yakni alam, sistem dan manusia termasuk kepemimpinan. Gempa bumi, tsunami dan gunung meletus dan bentuk bencana lainnya adalah sunnatullah yang terjadi atas qudrah dan iradah Allah. Menghadapi bencana semacam ini, kita hanya bisa bersabar dan segera meninggalkan segala bentuk kemaksiyatan yang dilakukan oleh individu atupun masyarakat, sambil berdoa agar tidak terjadi lagi di masa datang serta berusaha agar bila terjadi lagi tidak menimbulkan kerusakan dan korban yang besar.</p>
<p>Sementara, korupsi, pornografi-pornoaksi, intervensi asing dan berbagai bentuk kedzaliman sepenuhnya terjadi karena pilihan manusia dalam menata berbagai aspek kehidupan. Pemimpin yang tidak amanah dan sistem yang buruk, yakni sistem Kapitalisme dan Sekularisme ditambah lemahnya moralitas individu telah terbukti menjadi pangkal munculnya persoalan di atas. Oleh karena itu, bila kita ingin sungguh-sungguh lepas dari berbagai persoalan di atas, maka kita harus memilih sistem yang baik dan pemimpin yang amanah. Sistem yang baik hanya mungkin datang dari Dzat yang Maha Baik, itulah syariah Allah dan pemimpin yang amanah adalah yang mau tunduk pada sistem yang baik itu.</p>
<p>Di sinilah esensi seruan Selamatkan Indonesia dengan Syariah yang gencar diserukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia. Karena hanya dengan sistem berdasar syariah yang dipimpin oleh orang amanah (khalifah) saja Indonesia benar-benar bisa menjadi baik. Dengan sistem ini pula terdapat nilai transedental (ibadah) dalam setiap aktifitas sehari-hari yang akan membentengi setiap orang agar bekerja ikhlas, tidak terkontaminasi oleh kepentingan pribadi, golongan maupun asing. Memiliki paradigma yang jelas bahwa memimpin adalah amanah dari Allah dan syariah adalah jalan satu-satunya untuk memberikan kebaikan, menghindari korupsi, menolak intervensi, menghapus pornografi dan pornoaksi, serta mewujudkan kerahmatan Islam bagi seluruh alam semesta, sedemikian kedzaliman dan penjajahan bisa dihapuskan di muka bumi.</p>
<p>Insya Allah.</p>
<p>http://hizbut-tahrir.or.id/</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadsugiono.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadsugiono.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadsugiono.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadsugiono.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhammadsugiono.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhammadsugiono.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhammadsugiono.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhammadsugiono.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadsugiono.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadsugiono.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadsugiono.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadsugiono.wordpress.com/433/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadsugiono.wordpress.com/433/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadsugiono.wordpress.com/433/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadsugiono.wordpress.com&amp;blog=5275495&amp;post=433&amp;subd=muhammadsugiono&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadsugiono.wordpress.com/2010/12/30/refleksi-akhir-tahun-2010-m1431-h/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/14377a09b64753f0b9cb1c25079c2e61?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">muhammadsugiono</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
